Connect with us

Kota Banjarbaru

Menunggak Pajak Parkir Ratusan Juta, 2 Gerai Ritel Modern di Banjarbaru akan Ditutup

Diterbitkan

pada

Rahma Khairita, Kadis PTMPSP Banjarbaru. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Keputusan tegas diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk menghentikan operasional dua gerai toko retail modern yakni Alfamart. Hal ini merupakan buntut polemik panjang tentang kewajiban untuk melunasi pajak parkir.

Pada tahun 2019 lalu, seluruh gerai Alfamart di wilayah Banjarbaru ditempeli stiker mencantumkan bahwa toko-toko tersebut belum melunasi perpajakan daerah. Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Banjarbaru, mencatat sedikitnya ada 38 gerai Alfamart.

Kepala BP2RD Banjarbaru H Rustam Effendi menyatakan bahwa pihak Alfamart belum melunasi pajak parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Banjarbaru. Dalam hal ini, pihak Alfamart bersikukuh biaya pajak parkir di Kota Banjarbaru sangatlah tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

“Bagi mereka (Alfamart) pajak parkir di Banjarbaru sangat tinggi jika dikomparasikan dengan daerah lain. Di sini saya tegaskan bahwa semua daerah punya kebijakan masing-masing. Belum tentu kebijakan di Banjarbaru bisa masukan ke daerah lain dan juga sebaliknya,” kata Rustam.

Informasi yang dihimpun, 38 gerai Alfamart di wilayah Banjarbaru ini telah menunggak pembayaran pajak parkir selama 9 bulan lamanya. Sedangkan, BP2RD Banjarbaru mencatat bahwa dalam satu bulan, total setoran pajak parkir dari 38 toko Alfamart berkisar mencapai Rp 50 juta. Artinya, jika dikalikan dengan 9 kali pembayaran, maka pihak Alfamart telah menunggak pembayaran kurang lebih Rp 450 juta.

Atas dasar inilah Pemko Banjarbaru akhirnya mengambil keputusan tegas. Dalam hal ini, perpanjangan izin usaha 2 gerai Alfamart telah ditolak oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarbaru. Adapun gerai Alfamart ini berlokasi di jalan Trikora dan jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Ditemui, Selasa (5/5/2020) siang, Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru Rahma Khairita, mengungkapkan awalnya 2 gerai Alfamart tersebut mengajukan perpanjangan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk 5 tahun kedepan. Namun, karena pihak Alfamart tidak taat pajak, maka pengajuan perpanjangan izin tersebut ditolak.

“Dari total 38 gerai Alfamart, 2 gerai diantaranya telah kita tolak usulan perpajangan IUTM. Hal ini kita lakukan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, pada Senin kemarin,” tuturnya.

Dengan ditolaknya perpanjangan IUTM, maka kedua gerai Alfamart tersebut akan dihentikan operasionalnya. Rencananya, Dinas PMPTSP Banjarbaru akan mengirimkan surat tembusan ke pihak Satpol PP Banjarbaru untuk melakukan tindakan ke lapangan.

“Bukan eksekusi bangunan, tapi hanya dilakukan penutupan. Sebenarnya, sejak Desember 2019 bisa saja kita tutup. Tapi kita ingin tindakan yang persuasif dan melihat itikad baik dari pihak mereka (Alfamart). Selama ini, BP2RD Banjarbaru selalu melakukan pendekatan, tapi tidak mendapat respon positif,” pungkas Khairita. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->