Connect with us

HEADLINE

Menunggu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar di Tangan Muji Martopo

Diterbitkan

pada

Kajari Banjar Muji Martopo saat pisah sambut di Aula Barakat Martapura, Senin (6/8) malam Foto: rendy

MARTAPURA, Sejumlah kasus masih menjadi pekerjaan rumah Kejari Banjar pasca ditinggal Slamet Siswanta yang kini menjabat Kabag TU Puslibang Jambin Kejagung RI. Perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar yang hingga kini belum ada penetapan tersangka, adalah salah satunya. Lalu, bagaimana perjalanan kasus tersebut di tangan Kajari Banjar yang baru Muji Martopo?

Diakui, setelah 3 tahun, 5 bulan, 24 hari menjabat sebagai Kajari Banjar, Slamet mengatakan masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang belum tuntas. Hal ini disampaikan saat pisah sambut Kajari baru di Aula Barakat Martapura, Senin (6/8) malam. Meskipun, sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik lain seperti korupsi di Dinas Pertanian, Perikanan, KPU Banjar dan lainnya berhasil dia bongkar tuntas.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan, tentunya perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar. Sebab hingga jelang habis masa tugas anggota legislatif, belum ada tahapan berarti. Dan juga tindaklanjut dari kasus Pasar Bakung Sungai Tabuk.

“Kita kejaksaan adalah satu. Dan juga masa kepemimpinan adalah estafet, tidak berarti jika kepemimpinan pindah atau berganti kasus itu terputus. Pastinya PR itu akan dilanjutkan oleh kepemimpinan yang baru, tentunya data-data yang sudah kami kumpulkan tidak akan kami sembunyikan. Tidak akan kami bawa dan tetap akan kami tinggalkan untuk diselanjutnya diselesaikan,” jelasnya.

Terkait sejumlah kasus warisan Slamet ini, Kajari Banjar yang baru Muji Martopo masih tidak bisa banyak berkomentar. Mengingat masih harus mempelajari dan mengevaluasi dulu perkembangan yang ada. “Saya masih tidak berani berkomentar apa dan bagaimananya. Kasih saya waktu untuk mengevaluasinya dulu. Namun pastinya tetap berkomitmen untuk melanjutkan dan menyeleseikan perkaran yang belum tuntas bagaimanapun hasilnya nanti,” kata mantan Kajari Ende Nusa Tenggara Timur ini.

Lebih delapan bulan tahap penyidikan paska peningkatan status dari penyelidikan pada Oktober 2017 lalu, hingga kini belum ada satupun dewan yang ditetapkan tersangka. Janji Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Taruna Fahriadi memberikan kejutan pada media pun belum terlaksana. Sebelumnya Tri Taruna saat ditemui wartawan pada Jumat (22/6) silam, berjanji mengungkapkan kasus tersebut dua minggu lagi. Namun pada saat terakhir, dia mengatakan wartawan yang salah persepsi akan perkataannya.

Dorongan untuk mengungkap kasus perjalanan dinas fiktif sebelumnya disampaikan Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan mendatangi Kejari Banjar. Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini mendesak pengusutan kasus dugaan perjokian dalam perjalanan dinas fiktif tersebut serius diungkap.

Husaini mengatakan, kedatangannya ke Kejari tak lain untuk mengawasi dan minta kejelasan sampai sejauh mana perkembangan kasus perjalanan dinas fiktif atas peningkatan status dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan sejak dipenghujung Oktober 2017 lalu. “Kedatangan saya kemari tidak lain untuk menanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus perjalanan dinasfiktif tersebut, yang mana sebelumnya kasus tersebut juga sudah saya bawa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta,” paparnya ketika itu.

Menurut Husaini, penuntasan kasus kunjungan kerja fiktif ini harus mempunyai deadline dan sesegeranya dituntaskan oleh Kejari Banjar sebelum memasuki masa Pileg 2019. “Saya berharap sebelum pilkada ada kepastian hukum atas kasus perjalanan dinas fiktif tersebut agar masarakat biasa menilai, apabila ada diantara mereka yang terlibat dalam kasus tersebut dan ingin mencaleg lagi setidaknya masyarakat tahu siapa dan bagaimana track record orang tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasi Pidsus Tri Taruna tak ingin disebut proses pengusutan kendur ataupun melempem. Karena menurutnya, sembari mempelajari lebih dalam berkas perkara, pemanggilan lagi sejumlah anggota dewan terus dilakukan sejak ia menggantikan Budi Mudkhlis.

“Sudah puluhan anggota dewan yang dipanggil. Itu bukti pengusutan perkra ini tetap berjalan, tidak mandek ataupun melempem,” kata Tri Taruna ketika itu.

Pemanggilan kembali banyak anggota dewan, menurutnya dilakukan untuk menambah bukti dan keterangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum penetapan nama tersangkanya. Pun lagi, berkas perkasa hasil kerja Budi Mukhlis selama ini dinilai belum cukup.

Karena menurutnya, sebelum menetapkan nama tersangka, diperlukan banyak pertimbangan berdasarkan bukti dan keterangan saat proses pemeriksaan dan pemanggilan. “Penetapan tersangka mengangkut nasib orang. Dan ini bukan main-main,” katanya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->