Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Menyamar Jadi Pembeli, Petugas Ringkus Pengedar Narkoba di Kelayan

Diterbitkan

pada

Pengedar sabu diringkus polisi dalam transaksi penyamaran di daerah Kelayan Foto: humas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil menangkap tersangka pengedar sabu. Kali ini giliran NI alias Eet (42) yang terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.

Warga Jalan Pangeran Antasari Simpang Penghulu, Kelurahan Pekapuran Laut, Kota Banjarmasin ini ditangkap petugas dengan cara menyamar sebagai pembeli, di Kawasan Gang 12 Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 16.30 Wita yang lalu.

Dari tangannya, petugas yang dikomando Kasubdit 1 AKBP Matsari HS ini berhasil menyita satu paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram bersih 4,21 gram.

Saat dikonfirmasi, Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS membenarkan penangkapan tersangka yang menjual barang haram tersebut, Senin (14/9/2020) pagi.

Menurut Matsari, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar kawasan tersebut.

Kemudian, atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.

“Anggota kami segera menyergap, setelah tersangka menyerahkan barang bukti sabu yang dipesan,” jelas Matsari.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah ponsel milik tersangka yang hanya tamatan SMP ini untuk dijadikan sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->