Connect with us

Hukum

Merasa Diancam, Syahminan Bersama Kuasa Hukum Datangi Polres Banjar

Diterbitkan

pada

Datangi Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjar, wartawan senior Syahminan (pelapor) bersama kuasa hukum adukan dugaan intimidasi. foto: tim

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Datangi Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjar, wartawan senior Syahminan (pelapor) bersama kuasa hukum adukan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan FR (terlapor) terhadap beberapa wartawan di Kabupaten Banjar.

FR sendiri diduga merupakan oknum wartawan gadungan di sebuah media online, sebelumnya diduga menipu seorang purnawirawan polisi –saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Banjarbaru.

Kasus ini sendiri bermula ketika terlapor merasa tersinggung, lantaran diduga berita online yang dimuatnya sama persis dengan berita online yang dimuat di salah satu media.

Sejumlah awak media mempertanyakan karya jurnalis tersebut dan memberi masukan terkait berita yang diduga di-copy pastenya itu, agar tidak nampak sama persis dengan media lain.

Diduga tidak terima masukan dari beberapa awak media, terlapor diduga menantang beberapa wartawan yang tergabung di Grub Mitra Polres Banjar untuk mendatanginya di Media Center di Martapura dengan ancaman berdarah-darah.

Datangi Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjar, wartawan senior Syahminan (pelapor) bersama kuasa hukum adukan dugaan intimidasi. foto: tim

Tidak hanya itu, terlapor juga sempat berfoto di lokasi yang dijanjikannya dan membagikannya di grub itu meminta ada wartawan yang tergabung di Grub Polres Banjar meladeninya.

BACA JUGA : Iming-imingi Bisa Kerja di Bandara, SM Lapor Polisi Ketipu Rp 10 Juta

Lantaran merasa diancam oleh terlapor, pelapor Syahminan bersama kuasa hukum didampingi beberapa saksi dan awak media mendatangi Polres Banjar mengkonsultasikan kasus tersebut.

“Kedatangan kita untuk mendampingi klien saya, mengkonsultasikan kasus yang diduga ada kekerasan ITE, kita datang juga membawa beberapa bukti screen shot dari Grub Mitra Polres Banjar itu, kita juga membawa beberapa saksi yang kebetulan juga teman-teman dari berbagai media di kalsel,” kata Jurkani, kuasa hukum pelapor Syahminan.

Ditambahkan Jurkani, Tim Divisi Hukum H2D ini, setelah bertemu dengan penyidik dan mengkonsultasikan kasus ini, dalam beberapa waktu dekat berencana akan  kembali datang ke Polres Banjar dengan membawa bukti laporan kronologis dasar.

“Tidak hanya ke Polres Banjar saja ya, rencananya kita juga akan membawa kasus ini ke Ditreskrim Polda Kalsel,” tutup Jurkani.

Apabila terbukti ada pengancaman ITE didalam kasus ini terlapor terancam  tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah. Terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. (kanalkalimantan.com/tim)

Reporter : tim
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->