Connect with us

KRIMINAL BANJAR

MH Susul SA ke Tahanan Mapolsek Gambut

Diterbitkan

pada

MH menyusul kawannya karena kedapatan simpan narkoba jenis sabu. Foto : Polsek Gambut

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah dilakukan pengembangan atas tertangkap SA (25) di pinggir jalan A Yani Km 11 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, pada Sabtu, (26/9/2020) siang, menyusul MH yang diciduk karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Setelah diintrogasi oleh polisi,  SA (25) mengaku, kalau barang haram tersebut di dapatnya dari MH (28), warga jalan Prona Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Mengantongi satu nama lainnya, polisi tidak mau kehilangan buruanya. Anggota Polsek Gambut langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka MH.

Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman mengtakan, tersangka MH dijemput di sebuah rumah yang terletak di jalan Prona Pemurus Dalam Kecamatan, Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, pada Sabtu (26/9/2020) menjelang Magrib, tanpa melakuan perlawanan.

Di kediaman tersangka MH, polisi langsung menggeledah seisi rumah dan mendapatkan dari dalam kamar MH, tiga paket narkotik jenis sabu yang di simpan di dalam tas.

“Saat kita lakukan penggeledahan di dalam kamar MH, kita mendapatkan 1 buah tas pinggang warna hitam yang tergantung di dinding kamar, di dalam tas tersebut ada 3 paket sabu beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 50 ribu, serta satu buah handphone,” ungkapnya kepada kanalkaliamantan.com, Senin (28/9/2020) siang.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan atas teman SA yang kabur pada saat dicegat di jalan. “Untuk kawan SA yang kabur pada saat itu, kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan,” ungkap Iptu Jenny Rahman.

Kini kedua tersangka sudah berada di tahahan Maplsek Gambut, atas perbuatanya kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dan paling lama 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->