Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Miliki Dua Paket Sabu, UUT Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Diterbitkan

pada

Tersangka UUT diringkus karena memiliki narkoba jenis sabu. Foto: polda Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – UUT (32) warga Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, harus menikmati dinginnya lantai penjara akibat melakukan bisnis haram narkoba.

“Terduga pelaku UUT (32) kami tangkap saat berada di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu beserta satu unit timbangan digital,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit I AKBP Matsari dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/9/2020).

Terduga pelaku, diamankan Kamis (17/9/2020) kemarin, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpannya dibawah lantai kamar rumahnya.

“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.

Mendengar adanya laporan tersebut, segera dikerahkan petugas untuk melakukan lidik, dan akhirnya berkat kegigihan anggota dilapangan Terduga Pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Kini UUT bersama barang bukti haramnya digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” lugasnya.

Akibat ulahnya, kini UUT (32) sementara ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->