Kriminal Banjarmasin
Miliki Dua Paket Sabu, UUT Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – UUT (32) warga Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, harus menikmati dinginnya lantai penjara akibat melakukan bisnis haram narkoba.
“Terduga pelaku UUT (32) kami tangkap saat berada di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu beserta satu unit timbangan digital,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit I AKBP Matsari dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/9/2020).
Terduga pelaku, diamankan Kamis (17/9/2020) kemarin, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpannya dibawah lantai kamar rumahnya.
“Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapati informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Mendengar adanya laporan tersebut, segera dikerahkan petugas untuk melakukan lidik, dan akhirnya berkat kegigihan anggota dilapangan Terduga Pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Kini UUT bersama barang bukti haramnya digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” lugasnya.
Akibat ulahnya, kini UUT (32) sementara ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter: Fikri
Editor: Cell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE18 jam yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Ekonomi3 hari yang lalu
Lapak Jasa Penukaran Uang Pinggir Jalan di Banjarmasin, Hadir saat Ada Layanan Resmi Perbankan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru