KRIMINALITAS TABALONG
Miliki Ekstasi, R Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong
TANJUNG, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang laki-laki di sebuah kontrakan belakang terminal lama Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Kamis (7/11/2019). Adalah R (34), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kedapatan memiliki ekstasi warna biru.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisial R, warga Kelurahan Pulau yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi seberat 0,13 gram.
R diduga mendapatkan narkoba jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari A warga Kecamatan Kelua, Tabalong. Petugas pun langsung bergegas mencari untuk melakukan penangkapan terhadap A, namun A sudah melarikan diri. Saat ini saudara R ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (kk)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin17 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024