Connect with us

KRIMINALITAS KAPUAS

Miliki Sabu 1,58 Gram, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

P, saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas. foto: polres kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena kepemilikan sabu di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (3/8/2020) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman memang menangkap seorng laki-laki berinisial P (29). “Seorang pemuda tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Suherman.

Pelaku P (29) merupakan warga Handil Datui, Kelurahan Mambulau. Ia ditangkap saat melintas di TKP mengendarai sepeda motor jenis Vixion Warna Putih Merah Nopol KH 3715 TP.

Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berbungkus plastik klip kecil.
“Penangkapan tersebut berhasil berkat penyelidikan anggota di lapangan,” imbuh Iptu Suherman.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 1,58 gram diamankan di kantor Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Akibat menyimpan paket sabu tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->