WARGA+62
Minggat Sebelum Ijab Qobul, Terlanjur Gelar Resepsi, Bayaran Ditanggung Fifty-fifty Kedua Keluarga
KANALKALIMANTAN.COM – Entah apa yang terjadi dengan Gandy Alfian (24) warga Kelurahan Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia membuat ribut dua keluarga.
Kisah Gandy kabur dari resepsi pernikahan ini sempat ramai warganet. Ia meninggalkan calon pasangannya, Ranting Delima, warga Desa Klagen Gambiran, Maospati, sendirian di pelaminan.
Ternyata, sebelum minggat dari pernikahan, kedua keluarga baik Gandy dan Delima sempat bertemu membahas besaran mas kawin senilai Rp 2,5 juta. Namun keluarga Gandy tidak kuat sehingga disepakati jadi Rp 200 ribu.
Namun, keluarga Gandy diminta membayar elekton senilai Rp 5 juta. Lantas ayah sambung Gandy, yakni Senu Hadi, akhirnya menggadaikan motor.
Baca juga : Halalbihalal FKUB Kapuas, Wabup Nafiah: Wadah Silaturahmi Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Gandy pun berangkat ke daerah Kecamatan Karangrejo untuk menggadaikan motor sang ayah. Namun hanya laku Rp 1,5 juta. Hal itu diungkapkan oleh Kades Jonggrang Warsito.
Dikutip dari beritajatim.com -jejaring media Suara.com-, Warsito menceritakan usai menggadaikan motor, yakni pada Jumat (7/5/2022) malam, Gandy tidak kunjung pulang dan hanya memberi kabar kalau motor ayahnya laku Rp 1,5 juta.
Dia pun tak pulang sampai acara ijab qobul dan resepsi tiba. Meskipun begitu, orangtua Gandy tetap ke acara resepsi pernikahan sebagai bentuk itikad baik kedua keluarga.
“Akhirnya, tetap pada hari pernikahan Sabtu (8/5/2022) pak Senu dan bu Sri Sulastri tetap ke sana sebagai bentuk iktikad baik. Kami selaku pemdes turut menyarankan hal ini pada pihak keluarga pengantin,” kata Warsito, Rabu (11/5/2022).
Baca juga : Bupati Zairullah Gelar Safari Halalbihalal Lingkup Pemkab Tanbu
Warsito menyebut usai acara resepsi yang gagal itu, lantaran Gandy tak datang, kedua keluarga kembali bertemu. Mereka membahas perihal pembayaran dekor, belanja makanan, dan sebagainya dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Pihak keluarga pengantin putri menanggung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan acara ijab qobul dan resepsi pernikahan.
Akhirnya, pembayaran diputuskan dibagi 50:50. Keluarga pengantin putra diberi tenggat waktu hingga 8 Juni 2022 untuk melunasi.
“Jika tidak lunas di waktu itu, pihak orangtua saudara Gandy ini diminta menyerahkan sertifikat sawah yang berlokasi di Sragen Jawa Tengah. Surat pernyataan ditandatangani kedua belah pihak,” kata Warsito menirukan isi surat pernyataan yang ditandatangani pada 8 Mei 2022 lalu.
Baca juga : 57 Orang Ikuti Seleksi Komcad di Kodim 1004 Kotabaru
Sejak saat itu, Gandy tidak pernah kembali ke rumah baik di Jonggrang dan Masopati. Pihak keluarga dan pihak desa tak bisa menemukan keberadaanya. Pihak keluarga hanya bisa pasrah.
“Sampai sekarang kami bersama pihak kecamatan mencoba mencari tidak ketemu. Dihubungi lewat ponsel juga tidak bisa. Pun, pernikahannya jelas gagal dan kedua keluarga sudah membahas hal ini. Pembayaran biaya akad nikah dan resepsi ditanggung fifty-fifty,” kataya menegaskan. (Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU