KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim kuasa hukum Juwita wartawati media online meminta Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin mengoptimkan dakwaan pasal 340 KUHP untuk menghukum tersangka anggota TNI AL, Jumran.
Saat ini penyidik membebankan hukuman kepada Jumran berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berkas perkara yang hingga 10 hari telah dikumpulkan ini pun telah diberikan kepada Odmil III-15 Banjarmasin.
Ketua kuasa hukum yang tergabung dalam Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr Muhammad Pazri mengatakan, ketika berhadapan dengan Odmil pihaknya memberi pesan agar dakwaan yang diberikan kepada Jumran merupakan dakwaan tunggal.
“Kami pesankan ke depan dakwaan pasal tunggal 340 KUHP, karena yang disebutkan penyidik ada junto pasal 338 KUHP. Harapan kami dioptimalkan pasal 340 pembunuhan berencana,” ujar Dr Muhammad Pazri saat diwawancarai di Lanal Banjarmasin.
Baca juga: Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian
Dakwaan dengan pasal 340 KUHP ini harus dijalani sampai dengan tuntutan, sehingga sama-sama seirama terkait hukuman yang diberikan untuk tindak pidana pembunuhan berencana
Dia berharap ke depan tuntutan tidak memberikan satu opsi toleransi pemberian hukuman kepada Jumran
“Tidak dua puluh tahun atau seumur hidup saja, tetapi langsung saja dituntut pidana mati, karena ini berkeyakinan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan yang sudah matang dari awal alat buktinya,” jelas dia.
Baca juga: Dipastikan Dipecat, Sidang Jumran di Pengadilan Militer Secara Terbuka
Pihaknya bersepakat, bersama dengan jajaran TNI AL untuk bisa mengawal kasus ini sampai dengan selesai.
Keluarga bersama dengan tim kuasa hukum memegang komitmen Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi untuk melakukan tahapan persidangan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer 106 Banjarmasin di Banjarbaru.
“Yang kami pegang juga ke depan, konsep terbuka untuk umum itu adalah kawan-kawan media boleh live secara langsung untuk meliput. Oditor juga tidak melarang, mejelis tidak melarang dan dari mabes TNI juga tidak melarang,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Rudakpaksa Tunggu Pembuktian Persidangan, Kelasi I Jumran Diserahkan ke Odmil
Konsep persidangan secara terbuka ini katanya harus dilakukan agar semua pihak bisa menilai tahapan demi tahapan yang akan berjalan nantinya di meja hijau
“Mulai dari pembacaan surat dakwaan keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli forensik, keterangan terdakwa, tuntutannya berapa serta putusan dna pertimbangan hukum hakim apa itu kita semua bisa kita nilai. Sekaligus sama sama bisa mengontrol sama sama bisa mengawal,” tuntas Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 9 klien rehabilitasi narkoba mendapat fasilitas dan pendampingan rujukan ke Balai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More
This website uses cookies.