KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Entah apa yang merasuki Rusdi (26), aksi pemuda asal Desa Telaga Sari RT 01, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang nekat mengancam ibu kandungnya dengan pisau.
Alhasil atas perbuatannya tersebut, Rusdi akhirnya ditangkap anggota Polsek Amuntai Selatan, berdasarkan laporan ibu kandungnya bernama Siti Rusnah (53).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK MH melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Yudi Ahmad Komarudin, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (15/4/2021) membenarkan, adanya laporan terkait kasus pengancaman dengan menggunakan sajam yang terjadi di Desa Telaga Sari Kecamatan Amuntai Selatan, Rabu (14 /4/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Jam Operasional Jembatan Alalak 1
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 13.30 Wita, pihaknya merespon laporan sang ibu dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari informasi yang disebutkan polisi, kejadian berawal ketika sang ibu berada di dapur sedang ingin berganti baju, tiba-tiba datang Rusdi yang meminta uang sebanyak Rp 300 ribu untuk membayar hutang.
“Namun dijawab ibunya tidak punya uang, pelaku lantas menyuruh ibunya untuk hutang kepada tetangganya, tetapi ibunya bilang bahwa tetangga tidak bisa menghutangi karena sering pinjam uang,” jelas Kapolsek Amuntai Selatan.
Baca juga: Bupati dan Wabup Banjar Ikuti Vidcon, Jokowi Minta Kerja Cepat Terarah
Merasa kecewa, lantas Rusdi mengambil sebilah pisau dapur dan langsung memecahlan lampu bolt yang berada di dapur.
Rusdi juga memecahkan piring-piring yang berada didapur sambil mengacungkan pisau tersebut ke arah ibunya berkata “aku bunuh sekali.”
Mendengar ucapan tersebut ibunya langsung lari ke sebelah rumah untuk meminta pertolongan tetangga.
Dari kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ulah sang anak itu ke Polsek Amuntai Selatan.
Baca juga: Arsip Lawas 5 SKPD “Pemprov Dati I Kalsel” Segera Dimusnahkan
Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan pengancaman kepada ibunya dengan menggunakan senjata tajam.
Akhirnya pelaku yang dapat dijerat Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang pengancaman,bersama barang bukti yakni sebilah pisau dapur dengan ukuran panjang 18 cm, digelandang ke Mapolsek Amuntai Selatan guna penyidikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-26 Kota Banjarbaru, warga Ibu Kota Provinsi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 atau tahun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru bersiap menghadapi periode tahapan pendaftaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani melepas tim sepakbola HSU berlaga… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Para pecinta adventure dengan menggunakan motor trail boleh bergembira. Pasalnya, Kapuas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke… Read More
This website uses cookies.