Connect with us

HEADLINE

MK Pastikan Tak Ada Koordinasi dengan Pihak Sahbirin-Muhidin

Diterbitkan

pada

Cagub Kalsel Denny Indrayana mengajukan gugatan hukum hasil Pilgub Kalsel ke MK. foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak manapun terkait gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjawab wartawan di Jakarta.

“Kalau memantau perkembangan melalui konsultasi langsung dengan petugas MK di loket konsultasi, semua pihak bisa melakukan sepanjang memenuhi syarat masuk ke gedung MK,” kata Fajar Laksono, Rabu (31/12/2020).

Namun, Fajar memastikan jika pihak yang menyebutkan telah berkordinasi dengan Mahkamah Konstitusi, dapat dipastikan bahwa hal itu merupakan kabar bohong belaka.

 

“Tapi, kalau dikatakan telah berkoordinasi dengan MK, kami memastikan tidak ada koordinasi-koordinasi itu,” tambahnya.

Bantahan Fajar Laksono tersebut disampaikan menyusul adanya klaim dari Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah H Supian HK yang mengaku datang dan berkoordinasi dengan pihak MK.

Dilansir sejumlah media, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor-H Muhidin memantau langsung perkembangan gugatan yang disampaikan pasangan calon Gubernur Kalsel, H Denny Indrayana-Difriadi Darjat di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Kehadiran Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah H Supian HK, menyikapi adanya alat bukti baru yang disampaikan Denny Indrayana ke MK.

Menurut H Supian, kehadirannya di MK tidak hanya sekadar untuk melihat perkembangan, melainkan kata dia, mencari informasi soal subtansi yang akan disidangkan.

Pada kesempatan itu, ia berkoordinasi dengan pihak MK, bahwa pihaknya siap melayani gugatan tersebut jika memang benar itu adalah ranah hukum di MK. Namun, saat berbincang-bincang, di dalam MK hanya terdapat 2 hal.

“Siapa suara terbanyak maka itulah yang menang, kalo masalah substansi yang disampaikan Denny itu sudah pernah disidangkan di Bawaslu, jadi tidak ada lagi ranahnya barang bukti seperti bakul bakul dan apa-apa, itu harus dipahami,” tutur H Supian HK. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->