Connect with us

NASIONAL

MODUS BARU. Waspada Sabu Cair dalam Kemasan Mainan Anak-anak

Diterbitkan

pada

Sabu cair yang berhasil diamankan polisi Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak berbentuk bola. Sebanyak 1.962 gram sabu cair yang dikemas dalam lima buah mainan anak-anak berbentuk bola itu berhasil disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai DKI Jakarta pada akhir Januari 2020.

Polisi menerima informasi terkait adanya narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Jakarta melalui paket pos. “Tanggal 29 Januari kami dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai, bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) dilansir suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.

Kemudian, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat dan diketahui paket tersebut akan dikirim ke salah satu kantor Pos di Cianjur.

Dari situ, polisi akhirnya menangkap satu orang berinisial D yang hendak mengambil barang tersebut dan mengaku disuruh oleh tersangka R yang hendak menyewa ruko miliknya. “Kemudian kami tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I, ini suami istri dan pemesan barang,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menyita lima buah mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram. “Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram,” katanya.

“Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya,” imbuh Yusri.

Yusri mengatakan, masih terus mendalami terkait modus baru yang dipergunakan para tersangka pengedar sabu cair tersebut. Selain itu, polisi juga akan mendalami terkait rencana pengedaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(suara)

 

Editor : Suara

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->