Connect with us

Hukum

Modus Gendam Gondol Emas Plus Uang, 2 Wanita Ini Ditangkap di Tabalong

Diterbitkan

pada

Dua pelaku hipnotis (gendam) yang berhasil ditangkap Polres HSU beserta barang bukti. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Aparat gabungan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dan Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus dua orang wanita pelaku gendam dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelaku tersebut yakni MT alias MG (47) dan ET alias ES (44).

Menurut Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Rianda Putra Utama, kedua pelaku ditangkap di depan kantor BNI Jalan Ahmad Yani, Kelurahaan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (12/4/2019) pukul 17.30 Wita. Keduanya ditagkap setelah melakukan tindak pidana tipu gelap dengan cara hipnotis (gendam).

Pelaku menggasak uang dan harta korbannya di sebuah warung komplek CPS Blok H Nomor 001 RT 019, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU pada Jum’at (12/4/2019) pukul 09.00 Wita.

“Dimana pada saat itu (penangkapan), pelaku sedang melakukan transaksi di ATM,” ucap Ipda Rianda Putra Utama.

Kedua wanita ini bermodus pura-pura membeli permen di toko milik Misrukiah. Pelaku nyelonong begitu saja masuk ke warung, dan langsung bersalaman ke pemilik toko. Setelah itu, kata Ipda Rianda Putra Utama, pelaku mengusapkan tangannya ke kepala sampai kaki korban. Sentuhan ini membikin Misrukiah menuruti apapun perintah kedua pelaku.

“Pertama, korban disuruh mengambil beras, toples, air dan gula. Setelah itu, gula ini dicampur air dimasukkan ke dalam toples, dan dimintanya untuk meletakkan gelang emas korban seberat 50 gram di dalam toples tersebut,” beber Ipda Rianda Putra Utama.

Menurut Rianda Putra Utama, pelaku sempat bertanya ke korban, “Ada duit kah?”. Korban pun menjawab: “Ada ae”. Mendengar pengakuan polos korban, kedua pelaku meminta korban mengambil uang tunai Rp26 juta.

“Korban langsung memberikan uang tersebut kepada dua pelaku tanpa sadar. Uang langsung diletakkan ke dalam tas. Lalu pelaku bilang ingin memberikan korban kerudung dan baju,” kata Rianda Putra Utama.

Kedua pelaku juga sempat mengajak ngobrol Misrukiah dengan niat hendak membeli rumah di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku ingin memberi syarat dagang ke korbannya dengan cara mengambil perhiasan emas yang dicelupkan ke air teh dalam botol. Pelaku akhirnya menggondol perhiasan tersebut.

Sebelum meninggalkan warung, pelaku mengusapkan lagi tangannya ke kepala sampai kaki korban. Atas kejadian ini, korban merugi Rp 55.250.000. Sesaat setelah digendam, korban dan keluarganya melaporkan kejadian ke Mapolres HSU.

MT alias MG (47) diketahui tinggal di Gang Rahman RT 13, Jalan Pangeran, Kelurahan Kayutangi, Kota Banjarmasin. Adapun ET alias ES (44) tinggal di Komplek Kanaungan Jaya 2 No 46 RT 036, Jalan Mahatkasan, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin. (rico)

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil Toyota Calya putih DA 8917 BK, gelang emas 50 gram, beberapa kartu ATM, buku tabungan, kembang untuk jampi-jampi, spidol, telepon seluler putih, dan kerudung hitam. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->