Connect with us

kriminal banjarbaru

Modus ‘Juru Parkir’ MSR Curi Dua Mobil di Kampus ULM Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka pencuri mobil di kampus ULM Banjarbaru. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aksi pencurian mobil di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru, pelaku terinspirasi juru parkir salah satu rumah makan.

Hal itu diungkap pihak kepolisian dari keterangan tersangka yang disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Senin (21/10/2024) siang.

Tersangka pencuri mobil laki-laki berinisial MSR (37), warga Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. MSR berhasil diringkus kepolisian Unit Reskrim Polres Banjarbaru.

“Jadi tersangka sebelum melakukan aksi pernah makan di salah satu warung soto di Banjarbaru, kemudian melihat aktivitas juru parkir di sana, lalu diterapkan sebanyak dua kali,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Permana, Senin (21/10/2024) siang.

Dirinya menjelaskan dari peristiwa ini didapati dua laporan kehilangan mobil di kampus ULM Banjarbaru dengan modus kejadian yang sama.

Baca juga: Tarik Dana Desa Rp418 Juta, Aparat Desa di Batola Jadi Terdakwa

Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Permana dan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan pencurian mobil, Senin (21/10/2024) siang. Foto : wanda

Laporan pertama datang usai peristiwa pencurian terjadi pertama kali pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wita. Kemudian menyusul laporan yang sama dilakukan pada Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 08.10 Wita.

“Semuanya dilakukan di salah satu kampus di Banjarbaru, dimana korban pertama merupakan pemilik Mitsubishi X-pander warna hitam dan korban kedua MHW pemilik mobil Innova Reborn warna putih,”sebutnya.

Petugas kepolisian, kata dia, memeriksa empat orang saksi dan satu tersangka. Hasil pemeriksaan pada atas laporan kejadian pertama diketahui korban tengah memarkirkan mobil X-pander warna hitam untuk mengikuti prosesi wisuda. Kemudian tersangka menawarkan jasa memarkikan mobil di lokasi tersebut.

Baca juga: Maut di Warung Malam Liang Anggang, AG Diminta Usir WH Berakhir Nyawa

“Sempat ditanya oleh korban, kalau diambil kuncinya nanti ketika selesai saya ambil dimana, lalu dijawab tersangka di sini saja, karena saya jaga di sini,” ungkapnya.

Setelah percakapan tersebut, ternyata tersangka MSR membawa mobil curian tersebut ke rumahnya di Kertak Hanyar.

Hal yang sama dilakukan terhadap mobil Innova Reborn warna putih. Tersangka MSR dengan modus menawarkan jasa seolah-olah menjadi petugas keamanan atau petugas parkir di lingkungan kampus itu.

Baca juga: 30 Kendaraan ODOL Terjaring Razia di Trikora, KIR Mati hingga KIR ‘Tembak’

“Tersangka mengenakan kemeja hem lengan panjang dan celana, sehingga modusnya meyakinkan terhadap korban,” terang dia.

Kabag Ops menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa surat menyurat dari masing-masing kendaraan tersebut, dua unit mobil hasil pencurian, serta satu unit kendaraan roda dua Suzuki Nex warna pink yang digunakan MSR saat melakukan pencurian.

“Barang bukti mobil belum sempat terjual, jadi yang satu unit memang dipakai sendiri tidak ingin dijual (X-pander), sementara yang satu sempat ingin dijual,” jelas Kabag Ops Polres Banjarbaru.

Baca juga: 50 Ponpes Se-Kalsel Meriahkan Hari Santri Nasional di Kabupaten Banjar

Motif dari tersangka melakukan tindak pidana karena tidak bekerja sehingga sehingga berniat menjual mobil curian tersebut.

Tersangka akan dikenai hukuman seperti tertera pada pasal 362 junto 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->