HEADLINE
Modus Korupsi Proyek Jamban Desa Astambul Kota Terungkap di Persidangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi pengadaan 50 jamban Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (29/1/2024).
Sapuani, mantan Kades Astambul Kota dan Bahirin Noor selaku Kaur Keuangan secara bergantian diperiksa sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah.
Bahrin Noor yang memegang uang untuk proyek pembangunan jamban tahun 2021 mengaku sering diminta oleh terdakwa untuk meminjamkan uang hasil pencairan dana desa tersebut.
Dari uang Rp170 juta yang dipegang terdakwa Bahrin Noor saat itu, Kades Sapuani disebut meminjam sebesar Rp166 juta, sementara sisanya lagi dipakai oleh terdakwa.
Baca juga: BPBD Banjar Minta Warga di Hilir Waspada, Banjir di Sungai Pinang Menyurut
“4 jutanya saya yang makai,” aku terdakwa.
Sapuani saat itu menurutnya selalu meminjam duit milik desa tersebut tanpa menggunakan kwitansi atau surat perjanjian dan tak pernah dikembalikan.
“18 kali pinjam tidak ada kwitansi, pambakal tidak mau,” ujar Bahrin Noor.
“Katanya nanti gampang, pambakal selalu menyampaikan saya pasti tanggung jawab,” sambungnya.
Bahrin Noor mengaku juga diperintah oleh terdakwa Sapuani untuk membuat laporan realisasi pembangunan. Meski 50 jamban belum dibangun, namun pada laporan realisasi ditulis telah dikerjakan sepenuhnya dengan anggaran Rp170 juta.
Baca juga: Jadi Kaki Tangan Cuci Uang Gembong Narkoba, Bertemu Fredy Pratama saat Dikasih Liburan ke Thailand
“Saya disuruh membuat laporan realisasi, realisasi semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, kedua terdakwa disebut bersama-sama terlibat korupsi pada proyek pembangunan 50 bilik jamban alias toilet di Desa Astambul Kota pada tahun 2021.
Awalnya terdakwa Sapuani disebut mengelola proyek anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik jamban secara bertahap. Namun, hingga tahun anggaran 2021 berakhir 50 jamban tersebut tidak seluruhnya terbangun.
Sapuani selaku Kades Astambul dikatakan juga memerintahkan Bahrin Noor yang saat itu selaku Kaur Keuangan untuk membuat laporan realisasi 100% pelaksanaan pembangunan, padahal tidak sesuai kenyataan.
“Hingga akhir 2021 hanya 5 unit WC yang terbangun,” kata JPU Setyo.
Baca juga: Relawan Damkar Meninggal Tenggelam di Siring 0 Km Banjarmasin, Yuda Sempat Ajak Rekan Berenang
Sapuani pada proyek tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp117.900.000, sementara Bahrin Noor didakwa memperkaya diri sendiri Rp52.100.000.
“Perbuatannya merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp170.000.000 berdasarkan laporan audit Inspektorat,” kata JPU Setyo Wahyu, yang membacakan dakwaan keduanya secara terpisah.
Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Banyak Syarat Pelaporan, APK Melanggar Aturan di Banjarbaru Tak Bisa Ditertibkan
Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
pilkada 20241 hari yang lalu
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Layak Diulang
-
HEADLINE13 jam yang lalu
Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
-
Dishut Kalsel3 hari yang lalu
Dishut Kalsel Tanam Bibit Pohon Trembesi Disepanjang Jalan Awang Peramuan