Connect with us

kriminal banjarbaru

Modus Pengobatan Pakai Barang Antik, Sodik Dibekuk di Hotel

Diterbitkan

pada

MT alias Sodik (46), pelaku penipuan pengobatan modus barang antik. foto: polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –  MT alias Sodik (46), warga jalan Veteran Kota Banjarmasin tak berkutik saat ditangkap Unit Resmob Polres Banjarbaru.

Penangkapan dipimpin Iptu Alhamidie di salah satu hotel kawasan Jalan Soetoyo, Kota Banjarmasin, Jum’at (30/7/2020).Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menjelaskan, penangkapan Sodik karena diduga telah melakukan penipuan bermodus melakukan pengobatan melalui media barang-barang antik.

Kejadian berawal pada 14 Mei 2020 lalu, saat korban yang ingin mengobati istrinya bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta kepada korban emas seberat 15 gram serta uang tunai Rp 11,2 juta berdalih untuk jaminan selama pengobatan.

Namun, setelah diserahkan korban, pelaku langsung pergi dan dicari sudah tidak dapat ditemui, sementara ponsel pelaku juga tidak bisa dihubungi.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya sementara barang bukti uang sisa hasil penipuan yang dilakukannya tersisa Rp 1,2 juta dan emas milik korban telah dijual sebesar Rp 5.000.000.

Baca juga :

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal  372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang AKP Aryansyah. (kanalkaliamantan.com/rico)

Reporter: rico
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->