Kriminal Banjarmasin
Motif Sepele Pengroyokan di Jalan Veteran Banjarmasin Hingga Tewaskan Ferdy
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa berdarah beberapa hari lalu di jalan Veteran Banjarmasin yang menewaskan seorang pemuda bernama Muhammad Ferdy Ramadhan (24) berhasil diungkap polisi.
Sebanyak lima orang tersangka pengeroyokan berhasil diamankan oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Timur.
Lima pelaku pengeroyokan yang berhasil diringkus yaitu MIB, MKS, AM, RM dan PA.
“Salah satu pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana saat konferensi pers di halaman Mapolsek Banjarmasin Timur, Selasa (8/8/2023) siang.
Baca juga : Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Kabulkan Kasasi Jadi Penjara Seumur Hidup
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.50 Wita di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Korban penganiayaan yang tewas mengalami tiga mata luka di bagian punggung dan juga perut karena dikeroyok dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dijelaskan Kombes Sabana, peristiwa berdarah itu berawal saat korban sedang makan pentol di lokasi kejadian dan bertemu dengan KH dan IK, yang sebelumnya bermasalah dengan korban di lokasi kejadian.
“Masalahnya karena tidak terima saling cangang-cangangan (tatap-tatapan, red),” kata Sabana.
Kemudian, KH dan IK melaporkan permasalah tersebut ke para pelaku yang saat itu sedang pesta minuman keras, dan selanjutnya diantarkan oleh KH dan IK ke lokasi korba
“MIB sempat mengambil celurit saat menuju ke lokasi kejadian,” katanya.
Baca juga : Jembatan Ulin di Kuin Utara Diperbaiki Tahun Ini, Bisa Molor ke 2024
Setibanya di lokasi kejadian di jalan Veteran, para pelaku yang dalam pengaruh alkohol langsung membabi buta mengeroyok dan memukuli korban. Sementara itu, pelaku MIB dikatakan menyerang korban dengan celurit yang dibawanya.
Saat ini, anggota polisi dikatakan Kapolresta Banjarmasin masih mengejar satu terduga pelaku berinisial SF yang disebut-sebut juga terlibat dalam aksi berdarah tersebut.
“Lima pelaku yang diamankan diancam melanggar pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota