Connect with us

Kota Banjarbaru

Mudahkan Masyarakat Mengurus Izin, Aplikasi INTAN Banjarbaru Siap Bersaing dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020

Diterbitkan

pada

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru telah membuat satu aplikasi berbasis website. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru telah membuat satu aplikasi berbasis website, guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. Aplikasi tersebut diberi nama, Informasi dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kota Banjarbaru atau yang disingkat INTAN Banjarbaru.

Pada tahun 2020 ini, DPMPTSP mengajukan aplikasi INTAN Banjarbaru dalam ajang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020, yang rencananya akan dimulai proses seleksinya pada Februari dan Maret nanti.

Kabid Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Banjarbaru Sl Setya Rochani, mengatakan aplikasi INTAN Banjarbaru awalnya telah direncanakan ikut pada ajang kompetisi di tahun 2019. Namun, lantaran adanya syarat yang mengharuskan aplikasi telah beroperasi satu tahun, maka rencana tersebut diurungkan.

“Memang aplikasi INTAN Banjarbaru telah dioperasikan sejak tahun 2018, tapi kami baru melakukan launching pada 31 Januari 2019. Belum genap satu tahun, jadi belum memenuhi syarat untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di tahun 2019,” katanya kepada kanalkalimantan.com, Jum’at (31/1/2020).

Shinta -sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa latar belakang aplikasi INTAN Banjarbaru adalah mewujudkan visi misi Kota Banjarbaru, sebagai kota pelayanan yang berkarakter. Untuk itu, DPMPTSP Banjarbaru memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat.

“Maka dengan aplikasi INTAN Banjarbaru ini, masyarakat bisa mengurus izin secara online dan tidak perlu repot-repot ke kantor kami,” terangnya.

Mengenal lebih jauh tentang aplikasi ini, Anggrek sebagai Pelaksana Informasi DPMPTSP Banjarbaru, angkat bicara. Ia mengungkapkan salah keunggulan aplikasi ini salah satunya ialah, tersedianya layanan tanda tangan digital. Sehingga masyarakat atau pemohon yang mengurus izin melalui aplikasi INTAN Banjarbaru, benar-benar terlayani meski hanya di rumah saja.

Menurut data DPMPTSP Banjarbaru sepanjang tahun 2019 lalu, aplikasi ini banyak digunakan masyarakat dalam mengurus izin penelitian dan kesehatan. Diakui Anggrek, aplikasi INTAN Banjarbaru tidak dapat melayani penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alasannya, ada wacana dari nasional untuk perizinan IMB dibuatkan aplikasi tersendiri.

“Jadi untuk mengurus IMB masih manual. Harus dimengerti, dalam proses penerbitan IMB ini tentunya melibatkan dinas teknis yang bertugas melakukan pengecekan. Jadi, kami (DPMPTSP) cuma menerbitkan izin kalau berkas sudah lengkap dan mendapat rekomendasi dari dinas teknis,” kata Anggrek.

Izin yang melibatkan dinas-dinas teknis ini pula yang mempengaruhi seberapa cepat izin yang diterbitkan DPMPTSP melalui aplikasi INTAN Banjarbaru. Artinya, kecepatan proses penerbitan izin tergantung jenis izinnya sendiri.

Sebagai contoh, izin penelitian. Melalui aplilasi INTAN Banjarbaru, kurang lebih 1 jam, izin tersebut telah selesai diproses dan siap diterbitkan. Namun, beda halnya dengan izin hiburan dan rumah makan yang tupoksinya merupakan wewenang Dinas Pariwisata. Walhasil, dalam mengurus izi rumah makan dan hiburan, harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata lebih dulu.

“Izin yang melibatkan dinas teknis pastinya akan membutuhkan waktu. Acuannya, izin yang jenisnya seperti ini akan selesai 3 hari setelah rekomendasi keluar dari dinas teknis,” pungkas Anggrek.

Perlu diketahui, aplikasi INTAN Banjarbaru ini cukup berat digunakan. Pasalnya aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis website dan bukan difungsikan melalui handphone android. (kanalkalimantan.com/rico/adv)

Reporter : Rico/adv
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->