Religi & Budaya
MUI HSU Keluarkan Fatwa Terkait Kyai Harum
AMUNTAI, Setelah desas desus terkait dengan ajaran Kyai Aseri yang diduga menyimpang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya mengeluarkan Fatwa setelah sebelumnya melakukan penelitian, kajian dan tabbayun terhadap Kyai Asri di kediamannya.
Ada beberapa poin Fatwa yang disampaikan, pada Senin (18/9), yang di mediasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi HSU di Studio AmuntaiTV dalam penyampaian Fatwa tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MUI HSU KH Said Masrawan, juga dihadiri Anggota Dewan Pertimbangan MUI, KH Saberan Effendi, Ketua Kajian Penelitian MUI, KH Abdul Rahim, KH Abdul Bari serta hadir pula dalam kesempatan tersebut Kasat Intelkam, AKP Cece Sudrajat.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu MUI HSU telah melakukan Tabayyun dan Muzakkarah ke kediaman Kyai Aseri di Desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan guna menanyakan isu yang beredar di masyarakat.
Ketua MUI HSU Said Masrawan dalam kesempatan itu menyatakan, bahwa dari hasil pengkajian dibagi ada sembilan tema, diantaranya yang dipaparkan siapa itu wali, apa tanda wali, dan bagaimana ditinjau dari syariat.
Said Masrawan menjelaskan dikeluarkannya Fatwa ini sebagaimana merupakan memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai bagaimana pemahaman agama Islam yang sesuai dengan Al Quran dan Hadist.
“Pengeluaran fatwa ini lebih kepada edukasi kepada masyarakat, Supaya masyarakat dapat membentengi diri dan keluarga terkait ajaran yang menyimpang,’’ terang Said.
Ia mengucapkan terima kasih kepada alim ulama yang telah melakukan pengkajian dan membuka nash-nash, serta pihak terkait lainnya guna memberikan fatwa terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat selama ini.
Sementara itu dalam kesempatannya Kasat Intelkam, AKP Cece Sudrajat mengucapkan terimakasih Kepada MUI serta alim ulama terkait dengan diterbitkannya Fatwa tersebut, Sehingga masyarakat dapat mengambil kesimpulan.
“Berkat kerja keras sehingga dapat diambil kesimpulan apa yang diajarkan oleh Kyai Aseri ini atau Kyai Harum saya bersyukur permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada gesekan sehingga suasana di HSU tetap dalam keadaan aman dan kondusif.”pungkasnya.
Adapun Fatwa yang dibacakan KH Abdurahim, bahwa MUI HSU telah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait dengan ajaran Kayi Aseri. Dari hasil Tabayyun dan penelitian guna memberikan informasi bagaimana isu beredaar tersebut menurut yang sesuai dengan tuntunan agama bersumber dari Al Quran dan Hadist maka dikeluarkanlah Fatwa tersebut.
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI meliputi empat poin, diantaranya Kyai Aseri atau yang biasa disebut Kyai Harum mengaku berusia 86 tahun adalah seseorang yang biasa didatangi masyarakat dari luar daerah guna meminta air berkah untuk berbagai niat dan keperluan, seperti untuk penyembuhan penyakit dan lain sebagainya. Kyai Aseri terbukti tidak memiliki ilmu agama, seperti hukum menghadap kiblat saat sholat, hukum kewajiban sholat jumat, hukum berjabat tangan dengan mahram.
Fatwa MUI untuk menghimbau kepada masyarakat bahwa berdasarkan hasil dari pengkajian dan peneletian untuk tidak belajar agama kepada kyai Asri.
Terakahir Fatwa MUI yang dikeluarkan juga menghimbau kepada semua pihak baik Kyai Aseri dan pengikutnya maupun masyarakat secara umum diwajibkan menahan diri agar tidak melakukan tindak kekerasan atau kriminal baik fisik terkait masalah tersebut.***
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Dialog #2 Basakalimantan Wiki: Rumuskan Ide Anak Muda Kurangi Sampah Plastik Jadi Isu Kebijakan