NASIONAL
Muka Hadap Tembok, Nurhadi dan Menantu Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Setelah ditangkap, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dipamerkan KPK ke hadapan awak media saat menggelar konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Pantauan Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com, Nurhadi dan menantunya terlihat memakai rompi oranye tahanan KPK dan berdiri menatap dinding. Posisi keduanya berada di belakang pimpinan KPK yang duduk sambil menyampaikan keterangan kepada jurnalis.
Ada sekitar tiga petugas KPK yang menjaga Nurhadi dan Rezky ketika Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menyampaikan hasil penangkapan keduanya. Namun, keberadaan Nurhadi dan Rezky hanya sebentar ketika pimpnan KPK menggelar jumpa pers. Keduanya hanya dipertontonkan kepada awak media sekitar 10 menit.
Ghufron menyampaikan alasan Nurhadi dan Rezky tidak ditampilkan sampai selesai konferensi pers karena masih harus menjelani pemeriksaan intensif pasca ditangkap. “Perlu kami jelaskan dulu, kenapa para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya, karena memang proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Karena pemeriksaan masih berlangsung, jadi kami kembalikan ke pemeriksaan,” imbuhnya.
Menurut Nurul, KPK pastikan bahwa menangani serius penanganan perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
“Yang penting kami telah publikasi dan yang bersangkutan telah berada di KPK, ini paling penting yang bersangkutan dihadirkan,” tutup Ghufron.
Untuk diketahui, pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Kasus suap pertama melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sedangkan kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(suara)
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota