Connect with us

HEADLINE

Mulai Besok, Rudy Resnawan Otomatis Jadi Plt Gubernur Kalsel

Diterbitkan

pada

Rudy Resnawan menjadi Plt Gubernur Kalsel secara otomatis selama Sahbirin Noor cuti kampanye. Foto: Instagram Rudy Resnawan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Resnawan ditunjuk otomatis sebagai Gubernur Kalsel sementara waktu atau disebut Pelaksana Tugas (Plt). Hal tersebut menyusul pengambilan cuti H Sahbirin Noor yang akan menjalani kampanye Pilkada tahun 2020.

Adapun Rudy Resnawan akan menjabat sebagai Plt Gubernur Kalsel selama 71 hari lamanya. Wewenang Rudy Resnawan sebagai Plt Gubernur Kalsel secara otomatis akan berlaku, ketika Sahbirin Noor mulai memasuki masa cutinya, tepat saat dimulainya masa kampanye Pilkada yakni 26 September 2020.

Penunjukan Rudy Resnawan sebagai Plt Gubernur Kalsel bukanlah melalui surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan hal tersebut terjadi secara otomatis.

Dijelaskan Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana, Kemendagri akan mengeluarkan SK penunjukan apabila dua kepala daerah -Gubernur dan Wakil Gubernur- sama-sama mengambil cuti.

“Penunjukan pak Wagub sebagai Plt tidak perlu surat dari Kemendagri, secara otomatis saja. Beda halnya jika Gubernur dan Wakil Gubernur mengajukan cuti. Kalau itu penggantinya memang harus melalui keputusan Kemendagri. Dan namanya bukan Plt Gubernur, melainkan penjabat sementara (Pjs) Gubenur,” katanya.

Konsekwensi pengambilan cuti itu, kata Wira, mengharuskan Sahbirin Noor melepaskan seluruh atribut maupun fasilitas dan sarana yang dipakai saat masih aktif menjabat sebagai Gubenur Kalsel. Seperti keprotokolan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan sebagainya.

“Calon petahana wajib melepaskan seluruh atribut sejak tanggal 26 sampai dengan 5 Desember, atau 71 hari,” jelas Wira. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico
Editor: Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->