HEADLINE
Muncul 344 Kasus Baru Covid dalam Dua Pekan, Banjarbaru Pilih Terapkan PPKM!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tarik ‘tuas’ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berlangsung sepekan, terhitung sejak 1 hingga 8 Februari mendatang.
Meski tergolong lambat dibandingkan wilayah-wilayah lain, keputusan tersebut diyakini sesuai dengan kondisi Banjarbaru pasca dilanda bencana banjir pada Januari tadi.
Bersamaan pula dengan mempertimbangkan tren kenaikan angka kasus Covid-19 yang terjadi selama dua pekan terakhir.
Misalnya saja pada Senin (1/2/2020) kemarin, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banjarbaru melaporkan adanya penambahan 4 kasus baru terkonfirmasi virus corona. Namun ini hanya menjadi penambahan kasus dengan jumlah yang relatif kecil. Sebab jika diakumulatifkan selama 14 hari terakhir, kasus baru corona yang ditemukan di Banjarbaru ada sebanyak 344 kasus.
Guna menekan angka tren kenaikan kasus tersebut, Pemko Banjarbaru akhirnya mengamini PPKM menekan angka peningkatan Covid-19. Dengan harapan, masyarakat kembali mengingat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, telah meneken aturan yang diterapkan selama berlangsungnya PPKM. Secara umum mobilitas masyarakat masih diperbolehkan berjalan, namun dengan batasan jam operasional di sejumlah tempat-tempat berkumpulnya orang.
Berikut aturan yang diberlakukan selama berlangsungnya PPKM;
1.Kegiatan restoran, warung dan pedagang kaki lima (makan/minum di tempat) sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga pukul 22.00 Wita.
2.Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, tempat hiburan umum (kafe, karaoke, biliar) dan tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00 Wita.
3.Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4.Meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
5.Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun lokasi/karantina) serta pengawasan ketat isolasi mandiri.
6.Memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
7.Mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT/RW.
Dengan diberlakukannya PPKM ini, Wali Kota Banjarbaru berharap setidaknya masyarakat bisa kembali mengingat pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sebab, tegasnya pandemi masih belum berakhir.
“PPKM berlaku mulai hari ini hingga 8 Februari mendatang. Harapannya masyarakat bisa menjadi lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ini adalah upaya kita bersama-sama untuk mencegah munculnya kasus-kasus baru Covid-19,” katanya.
Hingga kini jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Banjarbaru telah menyentuh angka sebanyak 2.171 kasus. Dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat sebanyak 59 pasien. Sementara itu, angka kematian di Banjarbaru akibat infeksi virus corona, telah menyentuh 89 kasus. (kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: rico
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot