HEADLINE
Muncul Menang Mundur Paman Birin di Sisa Jabatan 3 Bulan
Wamendagri : Surat ke Presiden dan DPRD
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sehari pasca menang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor secara resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur.
Pengunduran diri itu juga dikonfirmasi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Bima Arya menyebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengirim surat pengunduran diri ke Kemendagri.
“Beliau sampaikan surat saja,” kata Bima Arya kepada Suara.com –jejaring Kanalkalimantan.com-, Rabu (13/11/2024) siang.
Baca juga: Paman Birin Mundur Jadi Gubernur Kalsel
Bima menyampaikan, selain menyerahkan surat pengunduran diri ke Kemendagri, Paman Birin juga mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta DPRD Kalimantan Selatan. “Surat ke Presiden dan DPRD,” kata Bima.
Mundur Paman Birin dari jabatan Gubernur ini cukup mengejutkan, sebab sehari sebelumnya tepatnya Selasa (12/11/2024) siang, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hady memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Senin (11/11/2024) pagi, pada apel rutin di halaman kantor Gubernur Kalsel, kali pertama Paman Birin muncul ke publik setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Respon KPK
Putusan PN Jaksel yang membatalkan status tersangka Paman Birin juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-57 Sahbirin Noor.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap dan atau penerimaan gratifikasi terhadap Paman Birin dianggap tidak sah atau batal.
Sekadar diketahui, sisa masa jabatan Gubernur Kalsel berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil Undang-Undang Pilkada yang diajukan 13 kepala daerah.
Baca juga: Pucuk Pimpinan Polda Kalsel Berganti, Brigjen Rosyanto Promosi
Putusan MK menyatakan pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Pilkada dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan masa jabatan Gubernur hasil Pilkada 2020 batal berakhir 2024.
Bunyi pasal tersebut berubah menjadi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, pada pasal 22A ayat 1, bunyinya menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Baca juga: Derita Anak Palestina Bikin Tangis Pjs Wali Kota
Itu berarti Paman Birin seyogyanya masih mempunyai waktu kurang lebih 3 bulan menjabat sebagai Gubernur Kalsel jika tidak mengundurkan diri.
Paman Birin menyampaikan pengunduran dirinya di aula Idcham Chalid Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Rabu (13/11/2024) siang. Namun, dalam kesempatan itu, Paman Birin tak menyebutkan secara spesifik alasan pengunduran dirinya di sisa masa jabatan.
“Mulai hari ini, saya mohon pamit dan mengundurkan diri, sisa-sisa jabatan Gubernur 2024 ini,” kata Paman Birin.
Baca juga: Launching Buku “The True of Barito Putra Legend”
Gubernur dua periode ini juga menyampaikan salam perpisahan dan permintaan maaf kepada para pegawai Pemprov Kalsel.
“Berat memang, namun ini yang harus kami jalani, kurang lebih delapan tahun kami bersama bapak ibu sekalian, pastilah ada banyak hal yang barangkali saya berbuat kesalahan dan membuat kurang nyaman, saya mengucapkan mohon ampun dan maaf,” sebutnya di hadapan para pegawai Pemprov Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Debat Pilwali Banjarbaru Hambar, Panelis Tanya Calon Tunggal Jawab
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalahkan KPK di Praperadilan, Penetapan Tersangka Paman Birin Dibatalkan PN Jaksel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru ‘Bingung’ Surat Suara Lama atau Cetak Versi Baru
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Kabupaten Banjar Gelar Peringatan HKN Ke-60 di Puskesmas Sungaitabuk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Korupsi Proyek Jalan di HST, Seret Pejabat PUPR dan Kontraktor