HEADLINE
N, Aktris Video Mesum Masih Aktif Sebagai Mahasiswa Angkatan 2018

BANJARMASIN, Kasus menghebohkan dunia maya beredarnya video tak senonoh melibatkan dua pasangan, pemeran ceweknya ternyata masih tercatat sebagai peserta didik salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di kota Banjarmasin.
Pihak kampus pemeran wanita dalam video pendek yang tersebar dan kini ditangani kepolisian itu memastikan wanita dalam video itu adalah N.
Ketua Program Studi Administrasi Publik Fisip Uniska Banjarmasin, Febri Fibriyanita membenarkan, perempuan berinisial N dalam video yang tengah beredar di jagat internet itu adalah mahasiswi mereka. Ia -N- merupakan mahasiswi angkatan tahun 2018.
“Iya benar dia orangnya. Cuma sempat masuk satu semester, setelah itu (N) cuti dengan alasan pekerjaan. Tapi masih terdata sebagai mahasiswi kampus,†terang Febri Fibriyanita ketika ditemui Kanalkalimantan.com, Sabtu (32/8) pagi.
Dalam video yang beredar, terlihat N dan kekasihnya G sedang bersetubuh di sebuah ruangan ber-AC. Video pribadi sepasang kekasih itu pun akhirnya tersiar setelah adanya seseorang yang menyebarkan video hubungan suami istri tersebut. Menurut kabar, ada 9 video yang tersebar, masing-masing berdurasi kurang dari 1 menit.
Baca Juga: Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin Hebohkan Dunia Maya
Ada kabar menyebutkan bahwa video sepasang kekasih itu disebar oleh mantan kekasih G. Perempuan yang bekerja di salah satu bank di Banjarmasin ini mengetahui password iCloud milik G. Sehingga dengan mudahnya mantan kekasih G bisa mengakses dan mengambil kemudian menyebarluaskan video indehoi G dan N.
N dan G sendiri merupakan sepasang model yang menjadi duta merek salah satu jenama ternama di Banjarmasin. Sementara informasi mengenai si G masih sangat sedikit dan abu-abu hingga saat ini.
Atas terjadinya kasus ini, Febri Fibriyanti mengakui, pihak kampus akan berpikir dua kali jika N ingin kembali menimba ilmu di kampus mereka.
Hingga hari ini, usai menerima laporan dari dua pribadi di dalam video tersebut, pihak Polda Kalsel tengah melakukan penyelidikan atas menyebarnya video mesum tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Rizal mengatakan kasus ini sedang ditangani jajaran Subdit Siber. “Akan kami tindak lanjuti dan selidiki,†ujar Rizal.
Pjs Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Siber Ditreskrimsus AKBP Zainal memastikan sudah menerima laporan terkait video tersebut. “Lagi kita profiling, penyebar bisa diklasifikasi sebagai pelaku pidana ITE,†jelasnya.
Jika terbukti menyebarkan video asusila itu dengan sengaja, pemeran dalam video tersebut bisa saja ikut terjerat. Namun, pemeran dalam video sebatas saksi atau korban apabila beredarnya video tersebut atas ulah orang lain.
Polisi akan menjerat pelaku penyebaran video tak pantas itu dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mario)
Editor : bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Silaturahmi Bupati dan Wabup HSU dengan PCNU dan Muslimat Alabio
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Subhan: Tak Ada Toleransi Pegawai Bolos Kerja
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Panen Raya Padi di Hambuku Hulu, Ini Kata Bupati HSU Haji Jani