Connect with us

Kanal

N Warga Baluti Kedapatan Simpan 27 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu yang ditangkap dari tangan N. Foto : polres hss

KANDANGAN, Polres HSS berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu di Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS, Minggu (17/6) sekitar pukul 21.00 Wita

Pelaku diketahui bernama N (48) warga Jalan Kesehatan RT 001/001 Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabuapten HSS.

Kasat Narkoba Polres HSS AKP Jatmika SH MH menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima lanjutan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu.

“Informasi lanjutan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu” tuturnya.

Menanggapi informasi tersebut, dengan gerak cepat Anggota Sat Resnarkoba yang di-back up oleh Unit Jatanras dan Kanit Intelkam Polsek Angkinang berhasil mengamankan pelaku di rumah tempat tinggalnya. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian Personil melakukan pemeriksaan dan di temukan 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 15,72 gram yang dibalut menggunakan gumpalan plastik dan lakban yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam, dibungkus menggunakan kotak rokok. N menaruh barang bukti di bawah westafel rumah tempat tinggal pelaku.

Selain itu personil kembali menemukan 2 paket sedang Narkotika jenis sabu seberat  7,55 gram yang diletakan pelaku di atas tempat tidur dibalik seprai dan 7 paket kecil seberat 4,00 gram disembunyikan oleh pelaku di tempat peralatan mandi.

“Pelaku ini pemain baru, baru saja berjualan sabu tersebut. Berdalih latar belakangi keadaan ekonomi yang mendesak,” tambahnya.

Atas penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 27,27 gram.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Habdoko SIK mengatakan untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal belapis. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->