HEADLINE
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti mengatakan, UMP Kalsel dinaikan sebesar 6,5 persen atau jika dikalkulasikan naik Rp213.000 dari UMP tahun 2024.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang UMP Kalsel Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2024.
Baca juga: Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
Dengan adanya keputusan tersebut, sehingga gaji minimum 2024 yang sebelumnya diterima pekerja Kalsel Rp3.282.812, pada tahun 2025 menjadi Rp3.496.194
“6,5 persen naiknya dari UMP 2024,” kata Irfan Sayuti kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (11/12/2023).
Irfan mengungkapkan UMP Kalsel 2025 telah disepakati bersama Dewan Pengupahan. Situasi rapat penetapan UMP menurutnya berjalan dengan lancar.
Baca juga: Tak Perlu Repot ke Bank, Atasi Blokir Akun BRImo Langsung dari HP!
“Alhamdulillah, rapat berjalan harmonis dan atas asas musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Kenaikan 6,5 persen untuk UMP Kalsel tahun 2025 terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya naik 4,22 persen atau Rp132 ribu.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara22 jam yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer