Connect with us

Bisnis

Naik 8,5%, UMP Kalsel 2020 Ditetapkan Jadi Rp 2.877.448

Diterbitkan

pada

Pemprov Kalsel tetapkan UMP tahun 2020. Foto : rico

BANJARBARU, Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 2.877.448. Angka tersebut naik 8,5 persen dibanding UMP pada tahun 2019 lalu yang hanya berkisar di angka Rp 2.651.781.

Formulasi penetapan UMP Kalsel tahun 2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 tahun 2015‎ tentang pengupahan. Dimana untuk penetapan UMP memakai formulasi UMP tahun sebelumnya x (tingkat inflasi + laju pertumbuhan ekonomi).

“Di Kalsel UMP tahun 2019 lalu adalah Rp 2.651.781. Sedangkan pertumbuhan ekonominya mencapai angka 3,39 persen dan inflasinya sebesar 5,12 persen. Dari angka tersebut setelah diformulasikan maka UMP Kalsel Tahun 2020 ini menjadi Rp 2.877.448.59,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Sugian Noorbah, Jum’at (1/11/2019) disela kegiatan sosialisasi UMP Kalsel tahun 2020 dan Pengupahan di Aston Banua Hotel.

Dengan sudah ditetapkannya UMP Kalsel di tahun 2020 mendatang, maka diharapkannya para pengusaha bisa patuh dalam melaksanakannya mulai awal tahun 2020 mendatang.

“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun dalam masa percobaan. Upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum. Kemudian upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” tambahnya.

Selain itu UMP Kalsel sebagai mana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0868/KUM/2019 ini adalah upah minimum bulananan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari, atau 40 jam seminggu.

“Jika ada perusahaan yang tidak patuh, maka kami harapkan peran aktif pekerjanya untuk melaporkan kepada kami. Karena jika terbukti bersalah akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel Salim Fahri mengaku siap mensosialisasikan UMP tahun 2020 kepada para pengusaha yang bergabung di Apindo hingga organisasi lainnya di Banua.

Walau pun kondisi ekonomi Banua belum membaik bagi para pengusaha, pihaknya mengaku tetap akan berupaya melaksanakan keputusan tersebut. Kemudian jika ada pengusaha yang merasa berat dalam membayar gaji sesuai UMP terbaru kepada karyawannya, Apindo mempersilahkan pengusaha yang bersangkutan untuk berkordinasi dengan instansi terkait.

“Nanti kan ada aturan mainnya bagaimana jika sebuah perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawan sesuai UMP. Yang penting berkordinasi saja dulu kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

Dilain pihak, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel H Sadin Sasau sebenarnya belum dapat menerima secara sepenuhnya terkait penetapan UMP Kalsel Tahun 2020 tersebut.

Baginya selama pemerintah dalam menetapkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Tahun 2015‎ tentang pengupahan, maka tidak akan pernah dapat mengakomodir kepentingan para buruh.

“Akibat berpatokan pada PP tersebut, tiap tahunnya kenaikan UMP tidak sampai 10 persen. Dengan kondisi inflasi dan kebutuhan yang semakin meningkat, kenaikan yang sangat rendah ini tidak akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan buruh,” tukasnya.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->