Connect with us

Hukum

Napi Bebas karena Corona Berulah, Lukai Polisi dan Wanita Pakai Celurit

Diterbitkan

pada

Ilustrasi garis polisi. foto: suara.com

KANALKALIMANTAN.COM, Seorang narapidana yang dibebaskan berkat program asimilasi virus corona berinisial AR (42) kembali berulah dengan menodong seorang wanita di angkot hingga korban terluka. Bahkan, saat ditangkap, pelaku melawan pakai celurit hingga seorang polisi mejadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa AR (napi asimilasi di Lapas Bandung) melakukan aksi bersama rekannya, JN yang juga napi asimilasi Lapas Salemba dengan menodong dan melukai penumpang wanita dengan senjata tajam di dalam angkot M15 kawasan Tanjung Priok.

“Tersangka sempat melukai korbannya, seorang wanita yang kebetulan sedang naik angkot M15 tersebut ke arah Tanjung Priok. Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di tangannya,” kata Budhi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).

Dari penodongan tersebut, kedua pelaku berhasil menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.

Tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.

“Kebetulan pada saat itu ada anggota kami dari Tim Tiger yang sedang berpatroli, menangkap bersama dengan warga salah satu pelaku yakni atas nama JN,” ucapnya.

Empat hari kemudian, AR ditemukan saat hendak turun dari angkot di Jalan RE Martadinata pada Sabtu (18/4/2020). Saat polisi menyergapnya, AR memberikan perlawanan dengan mengacungkan celurit hingga melukai seorang anggota polisi.

Tak mau ambil resiko, polisi pun menembak AR dan langsung tewas di tempat.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, karena pelaku melukai anggota dengan celurit dan anggota sempat menangkis. Seketika itu dilakukan tindakan tegas terukur ke arah dada sehingga tewas seketika,” kata Budhi.

Jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum. Sementara pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (suara.com)

Reporter : suara.co
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->