Connect with us

Kota Palangkaraya

Narkoba di Kalteng Kini Sasar Pekerja Perkebunan dan Tambang

Diterbitkan

pada

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba oleh Polda Kalteng Foto: tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai kian mengkhawatirkan. Kini, mulai merambah ke wilayah perkebunan dan tambang dengan sasaran para pekerja.
Hal itu dikemukakan Kapolda Irjen Dedi Prasetyo, didampingi Direktur Narkoba Kombes Bonny Djianto, saat melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, di Lobi Mapolda Kalteng, Selasa (13/10/2020).

Tak hanya itu saja, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan Kanwil Kementerian Kehakiman masih ada warga binaan menjalankan bisnis haram tersebut dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Tengah. “Kita selama ini sudah berkomitmen akan bertindak tegas dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba,”tegas Dedi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di beberapa wilayah selama dua bulan dari September-Oktober 2020, sebanyak 1,3 kg lebih.

Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 7 orang dari Kota Palangka Raya. 8 orang dari Sampit, Kapuas dan Pulang Pisau masing-masing 1 orang. “Para tersangka merupakan jaringan antar provinsi baik dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Rata-rata dari mereka sebagai pengedar,”ujar Dedi.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisi air dicampur cairan pembersih lantai. Disaksikan langsung para tersangka.

Kegiatan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Kepala Badan Inteligen Daerah (Kabinda) Kalteng dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) Palangka Raya Trikoranti. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : Tri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->