KRIMINAL HST
Nasruddin, ‘Nabi’ Palsu Asal Batu Benawa Akhirnya Ditahan Polres HST
BARABAI, Mengaku sebagai nabi, Nasruddin (59) warga Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel ini, harus meringkuk di tahanan. Pria yang mengaku sebagai ‘Nabi’ ke-26 ini diamankan polisi karena perbuatannya yang meresahkan.
Bukan kali ini saja tukang mebel ini mengaku sebagai nabi di hadapan pengikutnya. Tahun 2003 silam, ia juga melakukan hal sama.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trimo saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (3/12) mengatakan, Nasruddin dikenala Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kasus ini bermula dari laporan MUI (Majelis Ulama Indonesia) HST yang ditindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan,†terangnya.
Pada tahun 2003, Kejaksaan Barabai pernah memeriksa Nasruddin dan dinyatakan ajaran yang disampaikan menyimpang dan sesat. Namun sejak 2018 ia kembali berulah dengan mengaku sebagai nabi. “Ia shalat menggunakan bahasa Indonesia dan mengajarkan kitab hasil terjemahannya sendiri,†kata Kapolres.
Kitab dari Nasruddin itu mulanya dari Al Quran yang disadur dengan pengertiannya sendiri. Kemudian diketik menggunakan laptop dan dicetak. Hasil dari cetakan itu disatukan dan dibawa ke majelis untuk diajarkan ke jemaah-nya yang digelar tiga kali dalam seminggu.
Sementara Ketua Tim Pakem dari Kejari HST, Trimo menyatakan hasil penetapan ini tak lepas dari hasil rapat rakor Pakem yang dihadiri Bupati dan Forkopimda serta tokoh di HST. “Dari hasil rapat itu disimpulkan perkara ini dilakukan tindakan oprasional, lidik hingga penyidik dari Polres. Karena ini merupakan pidana umum,†katanya.
Nasruddin mengatakan, pengangkatannya sebagai nabi kurang lebih 14 tahun yang oleh suatu suara malaikat Jibril yang datangnya bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Desa Benawa. Sejak saat itu Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan salat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir.
Nasruddin menyatakan bahwa semua syariat Nabi Muhammad tidak berlaku baginya, dan semua pengikutnya. Ia juga disebut tidak lagi memakai hadis nabi. Lantas, orang-orang di luar pengikut Nasruddin dinyatakan sesat atau kafir.
Maka pada 2003, Kejari HST menyatakan ajaran Nasruddin bertentangan dengan syariat islam. Ilmu yang disampaikan Nasruddin dan kitabnya dianggap mengada-ada. Dengan keyakinan itu, Nasruddin dan pengikut-pengikutnya dianggap keluar dari agama Islam alias murtad. (net/cel)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Advertorial1 hari yang lalu
Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman