Connect with us

KRIMINAL HSU

Nasrudin, Nabi Palsu Asal HST Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa Berat

Diterbitkan

pada

Nasrudin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat Foto: dok kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI– Nasarudin, warga asal Desa Kahakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang sebelumnya mengaku sebagai Nabi, dinyatakan gangguan jiwa berat. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Hasan Basry, Kandangan, HSS.

Sebelum dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, Nabi palsu tersebut diperiksa kejiwaannya secara intensif selama 26 hari sejak Desember 2019 lalu. Hingga kemudian disimpulkan oleh dokter memiliki gangguan kejiwaan berat!

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono mengatakan, meski berdasar pemeriksaan dokter mengalami gangguan jiwa berat, tapi proses hukum Nasrudin tetap berjalan. Saat ini polisi telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejari. “Tinggal menunggu penelitian berkas dari kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap nanti akan masuk tahap dua. Penyerahan berkas dan penyerahan tersangka,” terangnya, Selasa (14/01/2020).

Terkait kondisi itu, nantinya hakim yang akan memutuskan apakah tersangka dirawat di rumah sakit jiwa atau tetap menjalani proses hukuman. AKP Dani mengatakan, saat ini Nasrudin masih berada di tahanan Polres HST.

Nasrudin ditahan pada 2 Desember lalu, lantaran kelakuannya yang mengaku sebagai Nabi. Ia menyebut ajarannya merupakan Agama Selamat. Tak hanya di situ, ia juga membuat kitab sendiri yang bernama Al Furqon. Kitab ini merupakan kitab yang dibuatnya berdasarkan terjemahan ayat yang ada di Al Quran.

Nasrudin juga mengetik dan mencetak sendiri hasil terjemahannya. Hal itu berdasarkan barang bukti di kediamannya. Seperti laptop, printer, mesin laminating. Tak hanya itu, 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al Furqan juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Nasrudin selama ini melaksanakan salat menggunakan bahasa Indonesia.

Kasus Nasrudin bukan perkara baru, pasalnya 2003 ia juga sempat melakukan kegiatan serupa. Fatwa MUI saat itu juga keluar menyatakan ajaran Nasrudin merupakan ajaran sesat. Bertahun-tahun Nasrudin vakum hingga akhirnya ajarannya kembali aktif pada 2018 hingga sekarang. Kasus penyimpangan agama yang dilakukan Nasrudin dikenakan pasal 156a KUHP.

Pasal ini berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Kanalkalimantan.com/cel)

 

Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->