Connect with us

kriminal banjarbaru

Ngaku Beli Motor Seharga 2,2 Juta, R Tak Berkutik Dibekuk Buser Polsek Banjarbaru Barat

Diterbitkan

pada

R, residivis pencurian yang ditangkap karena curi sepeda motor. Foto: Polsek Banjarbaru Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat meringkus pelaku pencurian motor berinisial inisial R (20) di sebuah rumah kontrakan, Gang Al Fajar, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang pada Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, R diduga telah melakukan aksi pencurian di wilayah SPBU Golf Peramuan Liang Anggang, Banjarbaru. Adapun dalam aksinya, pelaku mencuri motor dan handphone milik korbannya.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu siang pada 8 Oktober 2020 lalu. Saat terjadinya pencurian, korban saat itu sedang tertidur,” kata Panit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Ipda Aditya.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Banjarbaru Barat kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendapati informasi ada seorang warga membeli motor yang telah dicuri seharga Rp 2,2 juta.

Dari informasi itu, kata Ipda Aditya, pihaknya langsung melakukan lidik untuk mencari siapa terduga yang telah mengakui membeli motor tersebut. Petugas mendapati R adalah pemilik motor yang telah dicuri tersebut.

“Saat kita amankan, pelaku menolak dengan dalih motor tersebut dibelinya dari seseorang. Namun, salah satu anggota kami mengenal pelaku yang ternyata merupakan residivis perkara pencurian,” jelasnya.

Atas fakta itu, R tak mampu berkutik. Ia berserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses penyidikan. Dalam kasus ini, R dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter: Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->