Connect with us

HEADLINE

Nunggak Dua Bulan, Bawaslu Kalsel Janji Bayar Gaji Panwascam Tanggal 19 Juni 2019

Diterbitkan

pada

Bawaslu Kalsel janji bayarkan tuggakan gaji Panwascam tanggal 19 Juni nanti Foto: net

MARTAPURA, Setelah molor dua bulan, Bawaslu Kalsel janjikan gaji Panwascam dan jajarannya hingga PPDK bakal dibayarkan tanggal 19 Juni nanti. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

“Gaji akan kita bereskan pada tanggal 19 Juni mendatang. Untuk Juni masih belum, karena kita membayar gaji setelah satu bulan bekerja, jadi nanti dibayarnya pada bulan berikutnya di tanggal 1 sampai 10,” bebernya.

Erna mengakui, Panwascam dan jajarannya serta PPKD terakhir kali menerima honor pada bulan Mei lalu, artinya upah kerja mereka untuk bulan April belum dibayar. Penyebab keterlambatan pembayaran gaji itu akibat adanya kesalahan input data.

“Informasi yang kami terima keterlambatan ini karena kesalahan input. Tetapi saya kurang paham secara detil mengenai kesalahan itu, sebab itu terkait teknis, jadi yang lebih ngerti adalah bagian sekretariat,” ujarnya.

Yang memberikan laporan pun, lanjut Erna, sampai saat ini Bawaslu belum menemukan darimana kesalahan itu. Menurutnya, Panwascam kabupaten/kota masing-masing telah menginput data, jadi susah melacak bermulanya kesalahan yang mengakibatkan terhambatnya gaji Panwascam se Kalsel itu.

Namun demikian, tegas Erna, Bawaslu Kalsel terus melakukan penelusuran dan koreksi terhadap permasalahan tersebut. “Yang pasti bulan Juni semua diselesaikan,” tegasnya seraya mengatakan anggaran untuk honor komisioner sudah ada di rekening masing-masing Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel saat pencairan.

“Karena kami harus menyelesaikan kekeliruan ini, maka dengan terpaksa sementara belum bisa menurunkan anggaran tersebut,” ucapnya.

Erna berharap, para komisioner bersabar atas keterlambatan ini. “Kami meminta kepada kawan-kawan komisioner di daerah yang belum menerima honor, dimohon bersabar. Insya Allah bulan ini semua selesai,” tutupnya.

Menanggapi kabar gembira tersebut Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan sangat beryukur. Mengingat honorium Panwascam dan PPDK dapat di bayarkan sebelum masa kerja mereka berakhir. “Kalau kabar yang diterima memang akan dicairkan pada 19 Juni ini, Alhamdullah maka itu yang kawan-kawan panwascam harapkan, mengingat honor mereka sudah dibayarkan sebelum masa tugas mereka berakhir pada akhir bulan ini, ” katanya.

Selaku pimpinan Bawaslu Kabupaten Banjar tidak lupa Fajeri memohon maaf atas keterlambatan yang sempat terjadi. Walaupun kewenangan honorium dipegang oleh Provinsi Kalsel namun dirinya mengaku merasakan beban kewajibam yang dipangku Panwascam hingga PPDK sehingga.

“Saya juga turut memohon maaf atas keterlambatan pembayaran honorium kawan kawan ini, kita juga tidak menghendaki hal seperti ini. Namun secara teknis masalah keuangan yng dikelola Bawaslu provinsi akhirnya sudah bisa dicairkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panwascam hingga PPKD belum mereka dapatkan sampai hari ini. Terakhir mereka mendapatkan upah pada April lalu. Untuk diketahui, Panwascam sendiri terdiri dari 3 anggota dan 7 staf, sementara di PPKD masing-masing satu kelurahan/desa hanya satu anggota yang masing-masing menerima gaji sekitar Rp 600-700 ribu. Total kelurahan/desa di Kabupaten Banjar terhitung 254 kelurahan/desa dari total 20 kecamatan.

Masalah ini dikeluhkan oleh beberapa petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan. Salah satunya Edwin, Panwascam asal Astambul. Ia mengatakan, hingga kini honornya belum dibayar. “Hingga kini honor kami masih belum dibayarkan bahkan operasional pun juga tidak dibagikan seperti halnya perjalanan dinas, apalagi THR juga tidak ada,” ungkapnya.

Edwin mengaku sangat kecewa, terlebih gaji tidak kunjung dicairkan saat lebaran yang baru saja lewat. Ia menuntuk agar pencairan segera dilakukan sekaligus membayar tunggakan selama dua bulan.

Di tempat terpisah, anggota Panwascam lainnya dari Beruntung Baru, Mulia Ningsih, juga mengalami nasib serupa. Ia pun mengatakan honor sejak dua bulan lalu belum dibayar. Namun ia menganggap bahwa masalahnya adalah soal administrasi.

“Berdasarkan informasi yang diterimanya, kejelaaan proses pembayaran honor pada Bawaslu itu dilakukan berjenjang. Dana awalnya diterima Bawaslu Provinsi lalu diserahkan ke Bawaslu Kota dan selanjutnya disalurkan ke Panwas termasuk Panwas di kecamatan, kelurahan hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), ” katanya.

Saat ini honor di PPKD masing-masing satu kelurahan/desa masing-masing menerima gaji sekitar Rp 600-700 ribu, sementara petugas Panwas tingkat komisioner kecamatan sebesar Rp 1.600.000 untuk anggota, dan Rp 1.850.000 untuk ketua. (Rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->