Hukum
Nyanyian HA dan AA, Polsek Banjang Tangkap MI dengan 14 Paket Sabu
AMUNTAI, Berawal dari info masyarakat ada pesta barang haram, Polsek Banjang mengatur strategi penangkapan terhadap HA (20) dan AA (18), keduanya warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari tangan kedua pelaku ini polisi menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu, Minggu (17/2) pukul 02.00 Wita di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Hasil introgasi kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang, kemudian anggota Polsek Banjang langsung bergerak melakukan pengembang mengejar terduga pelaku pukul 04.00 Wita. Akhirnya, MI (33) seorang warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang berhasil ditangkap di dalam sebuah gudang Jalan Jermani Husin Km 4 Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang Kabupaten HSU. Dari tangan MI polisi menemukan 14 paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika dengan berat 22,34 gram.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Banjang Iptu HM Yani membenarkan penangkapan tiga pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†ujarnya. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru